Suara.com - Amien Rais menaruh kecurigaan ketika Partai Ummat yang dipimpinnya tak lolos KPU untuk ikut dalam Pemilu 2024. Polikus senior ini pun berencana akan melayangkan tuntutan.
Amien Rais mencurigai adanya skenario yang akan menggagalkan tahap verifikasi faktual di KPU RI yang rencananya akan diumumkan Rabu (14/12/2022) ini.
"Kami dapat info A1, semua partai yang non-parlemen dan yang lolos ke parlemen akan diloloskan, kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais dikutip dari Wartaekonomi -- jaringan Suara.com pada Rabu, (14/12/2022).
Mantan Ketua MPR ini pun curiga Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang tak lolos KPU untuk Pemilu 2024 nanti karena ulah oknum tertentu.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Klaim Partai Ummat: Kami Merasa Dipersulit!
"Nampaknya, atas perintah kekuatan yang besar Partai Ummat di single out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," sambungnya.
Amien Rais pun meminta agar oknum-oknum yang ia anggap bermain kotor ini segera dibersihkan.
"Segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Kami akan melayangkan surat ke DKPP untuk tuntutan," kata Amien Rais.
Selain itu, Amien Rais juga akan mengajukan tuntutan lain yaitu agar hasil verifikasi dari KPU terhadap partai politik baru dan parlemen diaudit oleh tim indepenen.
"Menuntut hasil verifikasi administrasi terhadap partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik," ungkapnya
Baca Juga: Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Verifikasi KPU, Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu 2024
Kritikan Masyarakat Sipil ke KPU
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU didesak agar bisa lebih transparan membuka data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan, KPU telah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu. Hasilnya 9 partai politik dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi. Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU," kata Kurnia kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik.