Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (13/12/2022) kemarin.
Dalam kesempatan itu, kesabaran Bharada E seperti diuji lewat beberapa pertanyaan yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa.
Seperti ketika Bharada E dicecar oleh Sarmauli Simangunsong yang merupakan kuasa hukum Putri. Saat itu Sarmauli menanyakan kejadian di Magelang berdasarkan BAP Bharada E tertanggal 15 Agustus 2022.
"Di situ Saudara bilang bahwa melihat Yosua dan Kuat lagi adu mulut. Kemudian Saudara menyatakan, 'Kalau mau ribut jangan di dalam rumah, kasihan Ibu lagi sakit'," ungkap Sarmauli.

Sesekali Bharada E tampak mengangguk dan mengiyakan ucapan Sarmauli tersebut. Mendapati Sarmauli tidak melanjutkan pernyataannya, Bharada E pun menerangkan bahwa BAP tersebut telah dicabut.
"Jadi itu sudah saya cabut keterangannya, Ibu," ujar Bharada E.
"Saya belum bertanya lebih lanjut, yang Saudara cabut yang mana?" sambung Sarmauli.
Namun sikap Sarmauli ini langsung dimentahkan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. "Entar dulu. Apa yang mau ditanyakan dulu? Supaya tidak terjebak," ungkap Wahyu.
Sarmauli masih berusaha mendebat dan mengaku tidak pernah mendengar bahwa BAP tersebut telah dicabut. Namun kembali Wahyu meminta Sarmauli untuk melanjutkan pertanyaannya sebelum mencecar Bharada E.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dinyatakan Penuh Kebohongan, Tapi Soal Ini Kuat Maruf Malah Jujur
Perdebatan kusir tidak bisa dihindarkan, hingga akhirnya Bharada E menegaskan kalau BAP tanggal 15 Agustus 2022 memang telah dicabut olehnya.