Suara.com - Pihak kepolisian mengatakan majikan yang menyiksa asisten rumah tangga atau ART asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SKH (23) merupakan bos kost-kostan. Pelaku bahkan disebut memiliki 100 pintu kostan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut tersangka berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban menjalani bisnis tersebut untuk menghidupi keluarganya.
"Dari kosan ini mereka menghidupi kehidupan keluarganya," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Sementara Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, mengungkap jumlah kostan yang dimiliki tersangka mencapai 100 unit. Namun, Ratna tidak merinci di mana saja lokasi kostan tersebut.
"Ada 100 pintu infonya," ungkapnya.
Tempurung Kepala Retak hingga Dipaksa Makan Kotoran
Dalam perkara ini polisi menyebut para tersangka tidak hanya menyiram air panas kepada korban SKH. Melainkan mereka juga para memaksa korban memakan kotoran anjing dan kotoran sendiri sambil direkam menggunakan kamera handphone atau HP.
"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," ungkap Zulpan.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga turut menyita beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; sapu, borgol, kandang anjing, gembok, barbel, digital video recorder atau DVR, hingga hasil visum kroban.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan-kiri," beber Zulpan.
Gegara Pakaian Dalam
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan polisi mengungkap motif majikan melakukan penganiayan ini karena kesal dengan ulah kroban yang diduga telah mencuri pakaian dalam.
Ratna ketika itu mengatakan pelaku menganiaya korban dengan alasan agar mengakui perbuatannya.
"Ketauannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
"Tapi bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," imbuh Ratna.
Ratna menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar September 2022 lalu. Tersangka berjumlah delapan orang masing-masing berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku PRT.
"Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002," jelas Ratna.
Berdasar hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Namun tersangka utama dalam kasus ini dipastikan merupakan sang majikan.
"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.
"Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," tambahnya.
Atas perbuatannya kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.
"Ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.