PBB di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandaskan dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.
Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," demikian yang dijelaskan melalui keterangan tertulis PBB seperti dikutip Suara.com, Kamis (8/12/2022).