Suara.com - Kendaraan khusus dengan perangkat sistem tilang elektronik atau E-TLE Mobile sudah melucur di Jakarta. Berikut jenis pelanggaran yang kena E-TLE Mobile, yuk simak!
Sebagai informasi, E-TLE mobile adalah mobil patroli polisi yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik di atap mobil, di bagian penyangga lampu rotator.
Sejauh ini, kendaraan patroli khusus ini akan mengaspal di jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan, terutama di titik yang belum terpasang kamera E-TLE statis.
Cara kerjanya tak seperti tilang manual, melainkan petugas cukup mendekatkan mobil E-TLE pada kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
E-TLE mobile sudah dibekali alat AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi beberapa pelanggaran seperti pengendara yang melawan arus, ganjil genap, pemotor tanpa helm, melanggar marka jalan, menggunakan HP di jalan dan tak memakai sabuk pengaman.
Sama seperti E-TLE statis, E-TLE mobile juga bisa menangkap pelanggaran secara otomatis di mana datanya akan dikirim ke back office.
Kemudian petugas di kantor pusat akan melakukan validasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat sesuai STNK yang terintegrasi pada pelat nomor.
Setelah pelanggar lalu lintas melakukan konfirmasi, surat tilang akan langsung agar yang bersangkutan bisa mengikuti sidang ataun membayar tilang ke bank yang sudah ditunjuk.
Berikut denda tilang E-TLE Mobile berdasarkan jenis pelanggarannya.
- Denda karena melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Denda karena tak memakai sabuk pengaman: Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
- Denda karena mengemudi sambil mengoperasikan ponsel: Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan
- Denda karena melanggar batas kecepatan: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
- Denda karena menggunakan pelat nomor palsu: Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Denda karena melawan arus lalu lintas: Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
- Denda karena menerobos lampu merah: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
- Denda karena tak memakai helm atau menggunakan helm tak sesuai SNI: Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan
- Denda karena berboncengan lebih dari tiga orang: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Denda karena sepeda motor tidak menyalakan lampu siang hari: Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari
Semoga setelah membaca penjelasan tentang jenis pelanggaran yang kena E-TLE Mobile ini, kesadaran dalam berlalu-lintas para pengendara jadi semakin tinggi.
Kontributor : Rima Suliastini