Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas mengatakan bahwa, Putri Candrawathi terbukti ikut dalam persekongkolan Ferdy Sambo menghabisi korban.
Keterlibatan Putri Candrawathi terlihat ketika di persidangan PN Jakarta Selatan yang digelar belum lama ini. Martin bilang, Putri keceplosan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Putri itu keceplosan ketika ditanya majelis hakim. Putri ditanya apakah yang saudara lakukan ketika terjadi penembakan," tutur Martin dikutip dari tayangan Kanal YouTube metrotvnews pada Rabu, (14/12/2022).
"Dia jawab jujur mengatakan ketika terjadi penembakan Putri justru menutup telinga. Nah itu janggal," sambungnya.
Menurut Martin, respon Putri yang diduga keceplosan menunjukan bahwa, Putri telah mengetahui suatu peristiwa yang terjadi serta siapa korbannya.
Seharusnya, yang dilakukan Putri ketika mendengar suara tembakan yakni mengamankan diri entah masuk ke kolong kasur atau lemari baju. Putri juga bisa langsung menghubungi Ferdy Sambo selaku suaminya atau ajudannya guna mencari tahu apa yang terjadi di luar sana.
"Dia yakin dan percaya diri bahwa di luar situasinya aman walaupun ada tembakan. Ya karena diduga kuat dia tahu peristiwa apa yang terjadi di luar kamarnya," tuturnya.
Hal senada juga diungkap Bharada E. Putri tak mengakui bahwa dirinya tak ikut menyaksikan obrolan dan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Pria 24 tahun itu bilang, dia dan Sambo membicarakan skenario penembakan Yosua di rumah lantai 3 Saguling.
"Tadi ibu PC bilang tidak tahu pada saat saya mengobrol dengan FS di lantai 3, padahal kenyataanya PC ada saat FS dan saya mengobrol dan menjelaskan soal skenario dan menyuruh saya menembak Yosua," kata Bharada E.
Tidak hanya itu, Bharada E mengaku, istri mantan Kadiv Propam Polri juga menyaksikan Bharada E saat mengisi peluru.
"Makanya kalau seandainya CCTV lantai dua dan tiga rumah Saguling serta jalan Bangka semua akan lebih terang, ibu mungkin tidak akan berani berbohong di depan pengadilan begini," ujar Richard tegas.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.