Partai liberal ACT, yang termasuk menentangnya, mengatakan banyak toko-toko kecil di Selandia Baru, atau sebutannya 'dairies', akan mengalami kebangkrutan karena mereka tidak bisa lagi menjual rokok.
"Kami menentang undang-undang tersebut. Ini adalah aturan yang buruk, kebijakan yang buruk," kata wakil pemimpin Partai ACT Brooke van Velden.
"Tak akan ada hasil yang lebih baik bagi warga Selandia Baru."
Dia mengatakan aturan terbaru ini merupakan kebijakan campur tangan negara yang terlalu "dalam" dan malah akan menciptakan banyak pasar gelap bermunculan.
Menurut Brooke pelaranga jarang ada yang berhasil, malah memberikan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Undang-undang terbaru ini tidak mengatur kebiasaan 'vaping', yang sekarang lebih populer dibandingkan merokok.
Selandia Baru bebas rokok di tahun 2025
Bulan lalu, data statistik Selandia Baru menyebutkan ada delapan persen warga dewasa Selandia Baru yang merokok, turun dari angka 16 persen sekitar 10 tahun lalu.
Sementara itu orang dewasa yang melakukan 'vaping', ada sekitar 8,3 persen, turun satu persen dari enam tahun lalu.
Merokok masih menjadi kebiasaan di kalangan suku Maori, penduduk asli Selandia Baru, di mana 20 persen diantara mereka dilaporkan merokok.
Selandia Baru sebelumnya sudah menerapkan aturan pembatasan penjualan rokok, yakni hanya bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas.