Fakta itu disampaikan oleh saksi ahli poligraf, Aji Febrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Adapun yang duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E yang hadir secara virtual.
Berawal saat jaksa menanyakan Aji mengenai pertanyaan apa yang disodorkan ke Richard sewaktu ditea menggunkan poligraf. Aji menerangkan Richard ditanyai perihal penembakan Brigadir Yosua.
"Untuk Saudara Richard pertanyaan 'Apakah kamu memberikan keterangan palsu bahwa kamu menembak Yosua?'. Jawaban Richard 'tidak'," kata Aji.
Aji menyebut Richard menjawab dengan jujur. Berdasarkan alat poligraf, Richard dengan jujur telah menembak Yosua.
"Jawabannya tidaknya ini jujur, memang Richard ini menembak Yosua," sambung Aji.