Pengacara Bharada E Ultimatum Kubu Sambo di Sidang: Jangan Pojokkan Klien Kami dengan Pertanyaan Menjebak!

Rabu, 14 Desember 2022 | 15:31 WIB
Pengacara Bharada E Ultimatum Kubu Sambo di Sidang: Jangan Pojokkan Klien Kami dengan Pertanyaan Menjebak!
Pengacara Bharada E Ultimatum Kubu Sambo di Sidang: Jangan Pojokkan Klien Kami dengan Pertanyaan Menjebak! [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapaessy mengaku puas dengan hasil uji tes kebohongan lewat alat poligraf yang dipaparkan oleh saksi ahli dalam persidangan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Hasil pemeriksaan lie detector poligraf, Richard eliezer berkata jujur," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Ronny mewanti-wanti kubu Sambo yang pada persidangan Selasa (13/12/2022) kemarin dinilai hendak menjebak Richard lewat pertanyaan yang dilontarkan saat persidangan.

Baca Juga: Menengok Kembali Peran 'Jahat' Ricky dan Kuat yang Malah Dibela Ferdy Sambo

Sebagai informasi, kubu Sambo mencecar Richard terkait keterlibatannya saat membersihkan sidik jari Sambo di barang Yosua.

"Jangan coba untuk membuat klien kami terpojokkan, dengan pertanyaan-pertanyaan yang menurut kami menjebak," jelas Ronny.

Ronny juga menyinggung perihal keberanian kliennya bertatap muka dengan Sambo pada persidangan lalu. Alasannya, Sambo saat ini hanya seorang warga sipil biasa.

"Kenapa dia hadir karena dia berani, karena seorang Ferdy Sambo bukan siapa-siapa lagi. Dia bukan lagi atasan dari Richard Eliezer, karena dia jujur makanya dia berani," jelas Ronny.

Hasil Tes Uji Kebohongan Richard

Baca Juga: Ahli Poligraf Ungkap Hasil Uji Kebohongan di Sidang: Richard Jujur Tembak Brigadir Yosua

Diketahui, hasil tes uji kebohongan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan menggunakan alat poligraf diungkap dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J.

Fakta itu disampaikan oleh saksi ahli poligraf, Aji Febrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Adapun yang duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E yang hadir secara virtual.

Berawal saat jaksa menanyakan Aji mengenai pertanyaan apa yang disodorkan ke Richard sewaktu ditea menggunkan poligraf. Aji menerangkan Richard ditanyai perihal penembakan Brigadir Yosua.

"Untuk Saudara Richard pertanyaan 'Apakah kamu memberikan keterangan palsu bahwa kamu menembak Yosua?'. Jawaban Richard 'tidak'," kata Aji.

Aji menyebut Richard menjawab dengan jujur. Berdasarkan alat poligraf, Richard dengan jujur telah menembak Yosua.

"Jawabannya tidaknya ini jujur, memang Richard ini menembak Yosua," sambung Aji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI