Kemudian mereka juga menyoroti pemberhentian hubungan kerja oleh perusahaan yang menurut mereka dilakukan secara sepihak dan tidak berdasarkan prosedur yang berlaku.
"Ada beberapa yang kami pegang datanya. Mereka melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa melakukan surat peringatan, tanpa memberikan keterangan, bahwa ‘ini pelanggaran yang kalian lalukan’,'" ungkap Yudi.
Yudi juga menyebut hak berserikat tidak diakomodasi oleh PT AMNT yang menyebabkan tidak adanya serikat buruh di perusahaan itu.
"Kalau dari narasi mereka, mereka menyatakan tidak melarang, tetapi, faktanya, hingga saat ini enggak ada," kata dia.
Mereka pun mempertanyakan sistem pengambilan kebijakan di PT AMNT karena, menurut Yudi, seharusnya terdapat tiga unsur dalam pengambilan kebijakan.
"Karena kita tahu setidaknya harus ada lah tiga unsur dalam penentuan kebijakan perusahaan itu. Dan pertanyaan sekarang, siapa yang mewakili buruh ini, yang katanya harus dipilih secara demkorasi sementara serikat buruh saja enggak ada," ujarnya.
Karenanya, mereka meminta kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan tim guna melakukan penyelidikan. Sementara itu, para warga meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran HAM yang diduga dilakukan PT AMNT.
Mereka menegaskan akan bertahan di Komnas HAM dan terus melakukan mogok makan hingga aksi mereka menghasilkan titik terang yang berkeadilan bagi mereka dan masyarakat Sumbawa Barat.