Pangkat Jalur Khusus, Berapa Beda Gaji Letkol Tituler Deddy Corbuzier dengan Prajurit TNI Biasa?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 14 Desember 2022 | 14:10 WIB
Pangkat Jalur Khusus, Berapa Beda Gaji Letkol Tituler Deddy Corbuzier dengan Prajurit TNI Biasa?
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada perbedaan antara gaji Deddy Corbuzier sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dengan prajurit TNI. Selebriti yang baru menerima pangkat dari Prabowo itu hanya akan menerima pendapatan yang terbatas.

Pangkat yang diterima Deddy Corbuzier diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat ini juga telah disahkan Andika Perkasa yang saat itu masih menjabat sebagai Panglima TNI serta KASAD Dudung Abdurachman.

Dalam pasal 29 ayat 2 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, disebutkan bahwa pangkat tituler berhak menerima "administrasi terbatas" selama memangku jabatan keprajuritan. Adapun tunjangan kedinasan ini terbagi menjadi tiga aturan.

Pertama, penghasilan prajurit berasal dari tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok prajurit, bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, dan tidak termasuk tunjangan keluarga.

Baca Juga: Pro Kontra Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Tunjangan Tak Akan Diambil?

Kemudian, ia juga akan menerima tunjangan jabatan. Aturan kedua, administrasi prajurit tituler diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit. Terakhir, administrasi itu dapat diberikan kepada keluarga prajurit.

Sementara itu, dalam PP No. 39 Tahun 2010 ini juga dituliskan bahwa pangkat tituler TNI adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama.

Namun, pangkat tituler tidak menerima tugas kemiliteran dan mereka harus siap ketika negara memerlukannya untuk menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan TNI. Adapun berikut gaji prajurit TNI sesuai dengan golongannya.

A. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

B. Gaji TNI Golongan II (Bintara)
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Baca Juga: Ayah Yessy "Sertifikat Rumah" Mantan Ajudan Sudi Silalahi, Hidup Sederhana Pelihara Kambing

C. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

D. Gaji TNI Golongan IV
I. Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

II. Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Sebagai tambahan informasi, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan yang lainnya. Lalu hingga saat ini, masih belum ada informasi lebih lanjut terkait gaji Deddy sebagai Letkol Tituler.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI