Suara.com - Bakal calon presiden Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan baru-baru ini melakukan safari politik di sejumlah daerah Indonesia.
Safari politik Anies itu membuat geger hingga menuai pro kontra dari beragam pihak.
Lantas, seberapa efektif manuver Anies dengan kegiatan safari politik tersebut untuk meraup suaranya di Pilpres 2024 mendatang?
Mengutip Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, pengamat politik Hendri Satrio pun buka suara mengenai keefektifan safari politik yang dilakukan Anies.
Baca Juga: Tagar AniesNasdemOut Bergema di Twitter, Warganet: Nggak Punya Prestasi!
Menurut Hendri, safari politik Anies tersebut dinilai efektif di beberapa daerah. Hal itu dibuktikan dengan antusiasnya para warga dengan sambutan yang cukup besar di sejumlah daerah.
Karena itu, ia menilai safari politik atau kunjungan Anies cukup efektif sebagai langkah pengenalan sosoknya di luar DKI Jakarta.
"Tapi kalau dibilang efektif atau tidak, ya bisa dibilang ada gunanya dia keliling-keliling, paling tidak untuk memperkenalkan diri. Karena Mas Anies kan selama ini dikenal di Jakarta, belum tentu dikenal di berbagai daerah," jelas Hendri Satrio, Rabu (14/12/2022).
Hendri sendiri menilai safari politik Anies bukanlah sesuatu hal yang salah dan tak melanggar aturan, sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Bawaslu.
"Sehingga tidak bisa disebut safari politik Mas Anies, bukan pelanggaran. Itu kan sudah dijawab Bawaslu sendiri," terangnya.
Baca Juga: 'Utang' Anies ke Prabowo Dianggap Sudah Lunas
Bawaslu Angkat Tangan soal Dana Safari Politik Anies
Sumber dana Anies Baswedan dalam melakukan safari politik turut menjadi pertanyaan berbagai pihak terkait dari mana asal sumber dana tersebut.
Soal ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja buka suara terkait pertanyaan mengenai sumber dana ini. Namun demikian Bawaslu angkat tangan soal hal ini.
Menurut Bagja sumber dana ini akan sulit ditelusuri karena kegiatan Anies Baswedan tersebut belum bisa dikatakan sebagai dana kampanye.
"Nah apakah aliran dana safari politik ini sudah memasuki masa kampanye? Kan ini belum memasuki masa kampanye," kata Bagja di kantornya, Jakarta, Senin (12/12/2022) sebagaimana diwartakan wartaekonomi – jaringan suara.com.
Bawaslu juga menegaskan tak bisa melangkahi wewenang Undang-undang yang diberikan kepada lembaganya.
"Jadi, agak sulit bagi Bawaslu menerobos kewenangan yang tidak diberikan oleh Undang-undang," ujarnya menambahkan.