Suara.com - Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J. Hal itu disampaikan Putri dalam persidangan. Terkait hal itu, ahli hukum pidana Akhiar Salmi memberikan tanggapannya.
Awalnya Putri Viola host Apa Kabar Indonesia TV One menyoroti pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tidak konsisten.
“Tidak ada konsistensi dalam pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sempat mengaku dan minta maaf tapi kemudian mengelak lagi,” kata Putri.
“Sekarang terus saja digaungkan pelecehan bahkan pemerkosaan oleh mereka ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Jadi Barang Bukti di Sidang Ferdy Sambo, Isi PAP Bharada E ke Pacar Jadi Sorotan
Ahli hukum pidana, Akhiar Salmi kemudian menanggapi hal tersebut.
“Menurut hemat saya, bukan untuk menguntungkan buat Sambo dan Putri, justru sebaliknya, karena tidak ada konsistensi itu tadi,” kata Akhiar seperti dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (14/12/2022).
Ia lalu menegaskan bahwa keterangan seseorang di dalam sidang akan dinilai oleh hakim.
“Nah ini kan nanti hakim akan menilai, apakah keterangan seseorang itu konsisten atau tidak, sesuai dengan alat bukti atau tidak, dengan saksi atau tidak, ada nggak pendukungnya,” kata Akhiar Salmi.
Ahli Hukum Pidana ini mencontohkan bahwa pernyataan tentang pelecehan seksual dengan pemerkosaan adalah dua hal yang berbeda.
Baca Juga: Dites Pakai Alat Uji Kebohongan, Kuat Maruf Bicara Jujur soal Persetubuhan Brigadir J dan Putri
“Contohnya, Putri dari awal mengatakan pelecehan seksual, kemudian berubah mengenai pemerkosaan, ini kan dua hal yang berbeda, kalau secara hukum pidana itu sangat signifikan perbedaanya,” kata Akhiar.
Setiap Dalil Harus Dibuktikan
Akhiar Salmi mengatakan bahwa setiap dalil harus dibuktikan.
“Terlepas dari itu semua, ada nggak buktinya? Ada nggak saksinya? Apakah pelecehan seksual atau pemerkosaan? Karena di dalam hukum, setiap dalil itu harus dibuktikan, siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan. Dia diperkosa, dia dilecehkan, apa buktinya?” katanya.
Akhiar kemudian mengajak pemirsa untuk mengingat kembali keterangan Susi PRT Ferdy Sambo yang keterangannya dipertanyakan.
“Kalau soal pelecehan, itu kan kalau dilihat dari saksi Susi PRT Sambo yang semula melihat dibopong Yosua, tapi saat persidangan mengatakan baru mau dibopong, nah baru mau ini dilihat dari mana, itu kan baru niat, ini kan juga akan dipertanyakan, hakim sendiri sudah mengkritisi juga kan, mengingatkan beberapa kali kepada saksi-saksi yang bersangkutan,” katanya.
Pakar hukum pidana ini juga memberi catatan, bahwa Kapolri sudah mengatakan bahwa tidak ada pelecehan.
“Kemudian mengenai pelecehan, Kapolri di depan DPR mengatakan tidak ada pelecehan mengenai kasus itu sudah ditutup SP3,” kata ahli hukum pidana ini.