Suara.com - Pihak kepolisian membeberkan rangkaian perbuatan keji yang dilakukan para tersangka terhadap pekerja rumah tangga atau PRT asal Pemalang, Jawa Tengah, bernama SKH (23) yang dianiaya di apartemen di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, tak hanya menyiram dengan air panas, para tersangka juga memaksa korban memakan kotoran anjing dan kotorannya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut perbuatan keji ini dilakukan para tersangka sambil direkam dengan menggunakan kamera ponsel.
"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban, serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut menyita beberapa barang bukti, termasuk sapu, borgol, kandang anjing, gembok, barbel, digital video recorder (DVR), dan hasil visum kroban.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan-kiri," ungkap Zulpan.
Dilatari Rasa Kesal
Polisi sebelumnya menyebut motif penganiayan ini adalah perasaan kesal tersangka yang menduga korban telah mencuri pakaian dalam.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan pelaku menganiaya korban agar mengakui perbuatannya.
"Ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," kata Ratna kepada wartawan, Senin.
"Tetapi, bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," imbuh Ratna.
Ratna menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada sekitar September 2022 lalu. Tersangka berjumlah delapan orang, masing-masing berinisial SK (69) dan MK (68) yang merupakan pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) yang merupakan anak majikan, serta T, IN, O, E, dan P selaku PRT lainnya.
"Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Namun, tersangka utama dalam kasus ini dipastikan merupakan sang majikan.
"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.
"Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi, pada dasarnya, semua dikendalikan oleh majikannya," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.
"Ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.