Ceritakan Peristiwa di Magelang, Kuat Ma'ruf: Kasur Berantakan Saat Putri Tergeletak di Lantai

Rabu, 14 Desember 2022 | 13:32 WIB
Ceritakan Peristiwa di Magelang, Kuat Ma'ruf: Kasur Berantakan Saat Putri Tergeletak di Lantai
Penampakan Kuat Maruf saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya gedor 'wei',  niat saya ngagetin malah lari," lanjut Kuat saat menceritakan kembali kesaksiannya di rumah Magelang.

Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat bertemu dengan Bharada E di persidangan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat bertemu dengan Bharada E di persidangan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Sebelumnya, Putri Candrawathi bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (12/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Putri akhirnya membuka dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.

"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin. Yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang benar-benar terjadi," ungkap Putri di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI