Suara.com - Kuat Ma'ruf bersaksi bahwa dirinya melihat tempat tidur Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, dalam keadaan berantakan.
Hal itu diungkapkan Kuat saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Berawal saat jaksa penuntut umum mempertanyakan kepada Kuat Maruf mengenai kondisi Putri Candrawathi di Magelang usai Kuat memergoki Yosua mengendap-endap di tangga.
"Pada saat masuk ke kamar posisi terdakwa sudah tergeletak di lantai. Posisi tergeletaknya gimana?," tanya JPU kepada kuat Ma'ruf dikutip dari tayangan Kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, (14/12/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Bela Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf: Mereka Dizalimi
"Tergeletak rambutnya gimana? Kelihatan nggak acak -acakan? Rapi atau acak acakan?," lanjut JPU.
Menurut kesaksian Kuat, dirinya melihat rambut istri Ferdy Sambo dalam keadaan acak-acakan. Meski begitu, Putri sudah menggunakan baju lengkap.
Selanjutnya, JPU juga bertanya soal kondisi ranjang tempat tidur istri jenderal bintang dua itu.
"Keadaan tempat tidurnya bagaimana?," tanya JPU.
"Seingat saya berantakan ada sprei pada ketarik, bantalnya nggak sesuai tempatnya lah," tutur Kuat.
Baca Juga: Panas! Sambil Membentak, Pengacara Putri Candrawathi Cecar Bharada E Soal Tugasnya sebagai Brimob
Sesaat sebelum kejadian tersebut, Kuat memergoki almarhum Brigadir Yosua turun dari tangga kamar Putri dengan cara mengendap-endap.
"Saya gedor 'wei', niat saya ngagetin malah lari," lanjut Kuat saat menceritakan kembali kesaksiannya di rumah Magelang.
Sebelumnya, Putri Candrawathi bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (12/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Putri akhirnya membuka dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin. Yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang benar-benar terjadi," ungkap Putri di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.