Daftar Kontroversi Wali Kota Depok, Kini Tuai Polemik Soal Relokasi SDN Pondok Cina 1

Rabu, 14 Desember 2022 | 12:56 WIB
Daftar Kontroversi Wali Kota Depok, Kini Tuai Polemik Soal Relokasi SDN Pondok Cina 1
Wali Kota Depok Mohammad Idris.(ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad menuai kritikan lantaran sebelumnya ngotot untuk tetap melakukan relokasi SDN Pondok Cina 1 meski sudah diprotes wali muris.

Bahkan, ia juga dilaporkan ke polisi oleh pengacara Deolipa Yumara terkait kisruh relokasi SDN Pondok Cina 1. Laporan itu tertuang pada registrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro jaya, tertanggal 13 Desember 2022.

M Idris dinilai telah melanggar hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaporan M Idris ke polisi tersebut menambah daftar panjang kontroversi yang pernah dibuat oleh Wali Kota Depok M Idris sebelumnya.

Baca Juga: Telantarkan Anak SD Dalih Bangun Masjid, Deolipa Polisikan Walkot Depok Secara Pribadi: Saya Tak Mau Libatkan Ortu Murid

Namun, terbaru Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk menunda pembangunan Masjid Raya Depok di lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1. Murid-murid SDN Pocin 1 kini bisa kembali belajar di gedung sekolah.

Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan murid di SDN Pocin 1 diperbolehkan belajar hingga pembangunan ruang kelas baru di SDN 5 Pocin rampung.

Lantas apa saja kontroversi M Idris lainnya? Berikut ulasannya.

Melakukan razia LGBT

Pada 2020 lalu, M Idris pernah disorot karena disebut-sebut berada di belakang kebijakan melakukan razia kalangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Depok.

Baca Juga: Babak Baru Rencana Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa Laporkan Wali Kota Depok ke Polisi

Meski sudah santer kemana-mana, Indris malah membantah telah mengeluarkan kebijakan seperti demikian.

Munculnya kabar mengenai adanya kebijakan razia LGBT itu muncul karena pernyataan Idris ketika ditanya mengenai kasus Reynhard Sinaga yang diketahui ber-KTP Depok.

Ketika itu, Idris mengatakan kalau pemkot Depok sudah memerintahkan Satpol PP dan Dinas Kependudukan untuk menindak aktivitas penertiban tempat kos dan aparteman di wilayah Depok.

Muncul Raperda Kota Religius

Kontroversi lainnya yang ada di Kota Depok pada era kepemimpinan M Idris adalah munculnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Kota religius (PKR).

Melalui Raperda itu, warga kota Depok akan diatur tentang bagaimana menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian.

Karena itulah raperda tersebut memicu kontroversi karena dinilai diskriminatif dan dapat memicu konflik antarumat beragama.

Diantaranya yang tertuang dalam BAB V mengatur tentang Pelaksanaan Norma-norma Dalam Kehidupan Masyarakat.

Mengenai Etika Berpakaian diatur dalam Pasal 14 yang berbunyi:

(1) Setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing- masing, norma kesopanan masyarakat Kota Depok.

(2) Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

(3) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan/atau norma kesopanan masyarakat Kota Depok.

Dalam Pasal 18 Ayat 2 terdapat ketentuan mengenai sanksi jika peraturan tersebut tidak dilaksanakan oleh masyarakat.

Pemisahan parkir laki-laki dan perempuan

Bisa jadi ini hanya ada di Kota Depok, dimana kendaraan bermotor di lahan parkir dipisahkan berdasarkan gender.

Kebijakan pemisahan parkir berdasarkan jenis kelamin ini sudah diterapkan oleh sejumlah pengelola perparkiran di Depok, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga rumah sakit.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, kebijakan pemisahan parkir berdasarkan jenis kelamin itu bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan pengguna kendaraan.

Memutar lagu di lampu merah

Kebijakan kontriversial lainnya yang muncul di era kepemimpinan Wali Kota M Idris adalah memutar lagu di lampu merah.

Tak tanggung-tanggung, lagu yang diputar di setiap lampu merah tersebut adalah lagu ciptaan M Idris sendiri yang berjudul Hati-Hati.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Joyfull Traffic management (Joytram) yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kota Depok.

Karena menuai kontroversi, M Idris mengaku pihaknya terbuka dengan segala kritikan dan masukan terkait pemutaran lagu di lampu merah tersebut.

Program Kartu Depok Sejahtera

Akibat program Kartu Depok Sejahtera (KDS), Wali Kota Depak M Idris sampai medapatkan mosi tidak percaya dari 38 anggota DPRD Kota Depok.

Salah satu pemicu keluarnya mosi tidak percaya itu adalah adanya dugaan program KDS tersebut telah dipolitisasi untuk kepentingan Partai Keadilan Sejahtera, partai asal M Idris.

38 anggota DPRD Depok yang memberikan mosi tidak percaya berasal dari beberapa fraksi, diantaranya PDIP, PAN,Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP dan PKB-PSI.

Relokasi SDN Pondok Cina 1

M Idris ngotot merelokasi SDN Pondok Cina 01 adalah adanya rencana membangun Masjid Agung Kota Depok Jami Al-Quddus di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Ia berdalih pembangunan masjid tersebut telah direncanakan sejak lama dan telah mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Terbaru, M Idris telah menunda relokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara sampai seluruh siswa SDN Pocin 1 bisa direlokasi ke satu sekolah.

"Pembangunan Masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5," kata kata Idris melalui akun Instagramnya, @idrisashomad, dikutip Rabu (14/12/2022).

Keputusan ini diambil berdasarkan pertemuan Pemkot Depok dengan Menko PMK, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri, Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, kementerian/lembaga, serta memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat tanggal 12 Desember 2022.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI