Ditanya Soal Batas Usia PJLP 56 Tahun, Heru Budi Masih Bungkam: Nanti Kami Diskusi Deh!

Rabu, 14 Desember 2022 | 12:38 WIB
Ditanya Soal Batas Usia PJLP 56 Tahun, Heru Budi Masih Bungkam: Nanti Kami Diskusi Deh!
Ditanya Soal Batas Usia PJLP 56 Tahun, Heru Budi Masih Bungkam: Nanti Kami Diskusi Deh!. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum mau memberikan jawaban lengkap terkait polemik penetapan usia maksimal untuk pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Saat ditanya lebih lanjut soal ini, Budi Hartono memilih untuk bungkam.

Awalnya saat acara pelepasan bantuan untuk korban gempa Cianjur dari Pengusaha Peduli NKRI, Yayasan Budha Tzu Chi, Koordinatoriat Wartawan Balai Kota-DPRD DKI Jakarta, dan Pemprov DKI di Balai Kota, Heru menyampaikan penjelasan soal kegiatan tersebut.

Selanjutnya ketika ditanya soal usia PJLP, ia menyatakan akan mengadakan diskusi terkait hal itu.

"Ya, nanti kami diskusi deh," ujar Heru singkat, Selasa (14/12/2022).

Komisi A DPRD DKI Jakarta sudah menentang aturan baru soal usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun yang dibuat oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono. Regulasi ini dikhawatirkan malah akan membuat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan PJLP.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan Kepgub ini membuat para PJLP, khususnya yang berusia 56 dan mendekati jadi resah. Apalagi jika mereka kehilangan pekerjaan, akan kesulitan mencari pekerjaan baru di usia yang sudah senja.

"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Pro Kontra Pj Gubernur DKI Heru Budi Ganti Slogan Jakarta Era Anies: Dikritik PKS, Dibela PDIP

Sebagai solusinya, Mujiyono menyarankan agar Heru menambah ketentuan baru dalam Kepgub itu. Yakni, apabila masih ada PJLP yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan evaluasi, maka PJLP tersebut dikecualikan dari aturan pembatasan usia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI