Suara.com - Deddy Corbuzier mendapatkan tunjangan usai diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. Namun ia disebut tidak mengambil tunjangan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, Deddy mengembalikan tunjangan tersebut kepada negara.
"Dia mengembalikannya kepada negara, dalam hal ini Kemhan dan TNI," kata Dahnil kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Selain tunjangan, Deddy juga diketahui memperoleh hak untuk menggunakan pelat nomor khusus anggota TNI. Namun Dahnil belum mendapatkan informasi apakah Deddy akan melepaskan haknya tersebut atau tidak.
Baca Juga: Tak hanya Deddy Corbuzier yang Mendapatkan Pangkat Tituler, Siapa Saja?
"Tanya ke DC kalau itu (soal pelat TNI)," ucapnya.
Tunjangan bagi penerima pangkat tituler tersebut tertuang dalam Ayat 2 Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang berpangkat tituler mendapatkan administrasi terbatas.
Tunjangan yang diperoleh Deddy ialah:
1. Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.
2. Tunjangan jabatan.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Pangkat Tituler di Indonesia, Tak Hanya Deddy Corbuzier
a. rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit.
b. dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit.