Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri beberapa perkara di Mahkamah Agung (MA) yang ditangani oleh Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
KPK memeriksa GS (Gazalba Saleh) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/12) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani saksi selaku Hakim Agung," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Selain GS dan PN, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya dalam pengembangan kasus suap di MA tersebut, yaitu Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Adapun konstruksi perkara yang menjerat GS dan kawan-kawan, KPK mengungkapkan bermula di awal tahun 2022 perihal adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana (ID). Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Lalu, YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.
Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
Adapun langkah hukum selanjutnya, yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. HT kemudian menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.