Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (14/12/2022) hari ini. Agenda kali ini yakni mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli.
Pantauan Suara.com di lokasi, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah hadir di ruang sidang. Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadir secara virtual.
"Mulai hari ini hingga Rabu, saudara (Eliezer) akan ditempatkan secara khusus karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK," ujar hakim.
Diketahui, ada lima saksi dan saksi terkait yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berikut nama-nama ahli dan saksi yang diperiksa hari ini:
Baca Juga: Tatapan Sinis Ferdy Sambo ke Bharada E Tegangkan Suasana Sidang: Saya Bantah Kesaksian Ini
- Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto
- Ahli Balistik, Arif Sumirat
- Ahli Poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid
- Ahli DNA, Fira Sania
- Ahli DNA, Irfan Roqib
- Saksi olah TKP, Sirajul Umam
Majelis hakim kemudian menyatakan sidang akan digelar secara tertutup bagi empat orang saksi ahli. Berawal ketika hakim menanyakan kepada saksi ahli Fira mengenai keahlian khusus dalam bidang sidik jari.
"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?," tanya hakim.
"Nanti ke depannya pasti menerangkan mengenai fakta-fakta DNA, saya takut informasi yang saya akan jelaskan itu akan digunakan secara tidak bertanggungjawab dan dilakukan untuk kejahatan," ujar Fira.
Setelahnya, jaksa menambahkan jika saksi lainnya yakni Irfan Roqib, Sirajul Umam dan Heri Priyanto juga memiliki keahlian khusus serupa dengan Fira. Maka demikian, hakim memutuskan untuk keterangan keempat saksi ahli bakal tertutup untuk umum.
"Mohon izin yang mulia, saya juga sebagai ahli di obstruction of justice di pengadilan sehingga faktor-faktor yang akan kami jelaskan nanti juga akan berpengaruh dalam masyarakat," jelas Heri.
Baca Juga: Hawa Panas Sidang Kasus Brigadir J, Adu Mulut Bharada E Vs Kubu Sambo yang Penuh Emosi
Lebih lanjut, hakim memutuskan persidangan hanya terbuka untuk umum saat mendengarkan keterangan saksi Arif Sumirat dan Aji Febrianto.
"Jadi cuma berdua aja yang terbuka. Jadi nanti untuk para pengunjung dan wartawan, ketika sidang kami nyatakan tertutup mohon untuk meninggalkan persidangan ini," imbuh hakim.