Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (14/12/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli.
Dari pantauan Suara.com di lokasi, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sudah hadir di ruang sidang. Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dilaporkan hadir secara virtual.
"Mulai hari ini hingga Rabu, saudara (Eliezer) akan ditempatkan secara khusus karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK," ujar hakim.
Sebagai informasi, akan ada lima saksi ahli dan satu saksi terkait yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berikut nama-nama ahli dan saksi yang akan diperiksa hari ini.
- Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto
- Ahli Balistik, Arif Sumirat
- Ahli Poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid
- Ahli DNA, Fira Sania
- Ahli DNA, Irfan Roqib
- Saksi olah TKP, Sirajul Umam
Majelis hakim juga menyatakan bahwa sidang akan digelar secara tertutup bagi empat orang saksi ahli. Informasi ini berawal ketika hakim menanyakan kepada saksi ahli Fira mengenai keahlian khusus dalam bidang sidik jari.
"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?" tanya hakim.
"Nanti ke depannya pasti menerangkan mengenai fakta-fakta DNA, saya takut informasi yang saya akan jelaskan itu akan digunakan secara tidak bertanggungjawab dan dilakukan untuk kejahatan," ujar Fira.
Setelahnya, jaksa menambahkan jika saksi lainnya yakni Irfan Roqib, Sirajul Umam, dan Heri Priyanto juga memiliki keahlian khusus serupa dengan Fira. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa keterangan keempat saksi ahli akan tertutup untuk umum.
"Mohon izin, Yang Mulia, saya juga sebagai ahli di obstruction of justice di pengadilan sehingga faktor-faktor yang akan kami jelaskan nanti juga akan berpengaruh dalam masyarakat," jelas Heri.
Lebih lanjut, hakim memutuskan persidangan hanya terbuka untuk umum saat mendengarkan keterangan saksi Arif Sumirat dan Aji Febrianto.
"Jadi, cuma berdua saja yang terbuka. Jadi, nanti untuk para pengunjung dan wartawan, ketika sidang kami nyatakan tertutup, mohon untuk meninggalkan persidangan ini," pungkas hakim.