Pemilu 2024, KPU Terima 204 Juta Jiwa Data Penduduk Pemilih Potensial dari Pemerintah

Rabu, 14 Desember 2022 | 11:43 WIB
Pemilu 2024, KPU Terima 204 Juta Jiwa Data Penduduk Pemilih Potensial dari Pemerintah
Komisi Pemilihan Umum menerima data pemilih untuk Pemilu 2024 dari pemerintah, Rabu (14/12/2022). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasyim menambahkan, syarat selanjutnya warga negara Indonesia bisa masuk menjadi ke daftar pemilih potensial adalah mereka yang tercatat dalam kependudukan dan catatan sipil.

"Kemudian yang ketiga adalah terdaftar. Oleh karena itu, dari segi data, sering kita pesankan kepada teman-teman KPU di provinsi kab/kota bahwa genap 17 tahunnya bukan sekarang pada saat pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih," katanya.

Untuk itu, ia meminta jajarannya di KPU daerah untuk bekerja secara maksimal sebagaimana amanat negara kepada KPU. KPU sendiri menyiapkan layanan website untuk publik bisa mengecek terkait dengan data daftar pemilih.

"Kami siapkan portal cek dptonline.go.id, oleh karena itu kita meminta bantuan semua untuk memeriksa apakah sudah mendaftar atau belum. Terutama juga dengan parpol karena mereka punya anggota yang akan memilih partai itu, sehingga siapa anggotanya harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI