Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah. Data tersebut diperoleh KPU dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dan Kementeriaan Luar Negeri (Kemenlu) pada Rabu (14/12/2022).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan kalau pihaknya menyerahkan DP4 sebanyak kurang lebih 200 juta jiwa penduduk Indonesia.
"Sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk pemilu 2024 kepada KPU, dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," kata John di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, data DP4 ini untuk Pemilu 2024 ini diambil dari data penduduk pada semester 1 tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
Baca Juga: KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Live dan Ini Linknya
"Kemudian disesuaikan dengan peristiwa pendudukan seperti kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik yang terjadi sampai bulan Desember ini," tuturnya.
"Penduduk yang masuk DP4 adalah yang pertama WNI yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, kedua bukan merupakan anggota TNI Polri," sambungnya.
Adapun Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa hal yang menjadi syarat dan kriteria bagi warga negara Indonesia sebagai pemilih yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
"Syarat untuk menjadi pemilih ini adalah warga negara Indonesia (WNI), kemudian sudah genap berusia 17 tahun, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin," tuturnya.
Ia mengatakan nantinya perhitungan usia 17 tahun bagi WNI itu terhitung pada hari pemungutan suara atau pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Hari Ini KPU Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
"Oleh karena itu kerja sama antar KPU dan pemerintah dalam hal ini jadi sesuatu yang penting untuk beri jaminan mendapat hak pemilihnya," ujarnya.
Hasyim menambahkan, syarat selanjutnya warga negara Indonesia bisa masuk menjadi ke daftar pemilih potensial adalah mereka yang tercatat dalam kependudukan dan catatan sipil.
"Kemudian yang ketiga adalah terdaftar. Oleh karena itu, dari segi data, sering kita pesankan kepada teman-teman KPU di provinsi kab/kota bahwa genap 17 tahunnya bukan sekarang pada saat pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih," katanya.
Untuk itu, ia meminta jajarannya di KPU daerah untuk bekerja secara maksimal sebagaimana amanat negara kepada KPU. KPU sendiri menyiapkan layanan website untuk publik bisa mengecek terkait dengan data daftar pemilih.
"Kami siapkan portal cek dptonline.go.id, oleh karena itu kita meminta bantuan semua untuk memeriksa apakah sudah mendaftar atau belum. Terutama juga dengan parpol karena mereka punya anggota yang akan memilih partai itu, sehingga siapa anggotanya harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih."