Suara.com - Deddy Corbuzier baru-baru ini diangkat sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pemberian pangkat tersebut sontak mendapat berbagai sorotan, salah satunya dari pengamat dan akademisi bidang militer Connie Rahakundini Bakrie.
"Selamat sih, tapi tahukah risikonya, satu kepada Pak Deddy dia harus mengubah budaya kehidupannya, apalagi kita enggak tahu ini berlaku berapa lama," ungkap Connie dalam perbincangannya di kanal Akbar Faizal Uncensored.
"Kalau dulu Pak Idris Sardi jadi perwira musik maka apakah sekarang ini akan jadi perwira sulap atau sosmed atau apa," imbuhnya.
Sebagai akademisi, Connie menyebutkan bahwa urgensi dari pemberian pangkat ke Deddy Corbuzier belum terjelaskan. Apalagi dengan masa jabatan Panglima TNI Andika Perkasa yang bakal habis.
"Saya enggak mengerti urgensinya atau ini sampai ada yang tanya apakah ini urgensi buat 2024, masyarakat kan pikirannya jad kemana-mana," ujar Connie.
Lebih lanjut, Conny mengaku saat pertama melihat pengangkatan Deddy dia malah seperti melihat sebuah cosplay.
"Rekasi saya pertama ini kayak cosplay satu pakai baju macam Soekarno, jadi kaya soekarno wanna be. Satu sudah pakai baju tentara hijau menurut aku udah kaya hulk gonna be look, Hulk kan gede pakai baju ijo ini kan kayak cosplay," kata Connie.
"Apa kenapa siapa yang menentukan dia jadi Letkol, saya ngajar di Sesko bayangkan itu beberapa kontak saya bilang mereka harus sekolah banyak banget buat dapat pangkat tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier, KSAD Dudung: Itu Usulan Dari Kemhan
Diketahui bahwa tituler berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya. Misalnya mayor tituler, berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.
Istilah prajurit tituler muncul dalam Permen No 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 5 Permen itu disebutkan setiap prajurit diberi pangkat. Pangkat menurut sifatnya dibedakan menjadi pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Aturan yang lebih rinci mengenai pangkat tituter ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Dalam Permen itu disebutkan pertimbangan memberikan pangkat tituler karena pangkat-pangkat militer efektif belum mencukupi segala kebutuhan yang timbul berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dilingkungan Angkatan Perang. Karena itu perlu diadakan pangkat-pangkat militer yang bersifat khusus di samping pangkat-pangkat militer efektif.