Suara.com - Deddy Corbuzier belakangan menjadi perhatian usai diangkat sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penetapan ini membuatnya bisa memiliki hak yang sama dengan TNI lainnya.
Kendati mendapatkan hak, Deddy juga mendapatkan aturan bak seorang tentara. Hal ini yang meunurut pengamat dan akademisi bidang militer Connie Rahakundini Bakrie malah menyebutk pengakatan sebagai Letkol bisa merugikan Deddy Corbuzier.
"Bagi saya lebih kasihan ke beliaunya ya kepada penerima khusunya kepada Pak Deddy Corbuzier, kenapa? pertama akan berlaku kepadanya hukum militer," ujar Connie dalam perbincangannya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.
"Kedua dia memang akan mendapatkan tunjangan, perawatan, semua terkait pangkatnya di organisasi TNi, artinya dia juga wajib menaati undang-undang TNI, wajib mengikuti budaya TNI, dan tidak boleh berpolitik praktis, tapi pastina dia enggak boleh bisnis padahal beliau pebisnis handal," imbuhnya.
Tak hanya itu Connie juga menyoroti pemberian pangkat tersebut pada Deddy yang bukan hanya berimbas pada penerima tapi juga pada keluarga penerima.
"Kemudian anak-anaknya keluarganya, apaakah bisa berlaku bersikap seperti keluarga TNI, ini kan banyak aturannya ya," ujar Connie.
Connie menyebutkan bahwa dia cukup heran dengan pemberian pangkat yang tiba-tiba dengan urgensi yang belum dijelaskan.
Diketahui bahwa tituler berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya. Misalnya mayor tituler, berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.
Istilah prajurit tituler muncul dalam Permen No 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Ditanya Soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier, KSAD Dudung: Itu Usulan Dari Kemhan
Dalam Pasal 5 Permen itu disebutkan setiap prajurit diberi pangkat. Pangkat menurut sifatnya dibedakan menjadi pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Aturan yang lebih rinci mengenai pangkat tituter ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Dalam Permen itu disebutkan pertimbangan memberikan pangkat tituler karena pangkat-pangkat militer efektif belum mencukupi segala kebutuhan yang timbul berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dilingkungan Angkatan Perang. Karena itu perlu diadakan pangkat-pangkat militer yang bersifat khusus di samping pangkat-pangkat militer efektif.