Suara.com - Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa, dirinya melihat gerak-gerik almarhum Yosua yang mencurigakan saat turun dari tangga di rumah Magelang.
Hal itu diungkapkan Kuat saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan kepada Kuat Maruf mengenai kondisi Putri Candrawathi di Magelang.
"Kamu lihat Yosua naik atau dari naik mau turun?," tanya JPU dikutip dari tayangan Kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, (14/12/2022).
Baca Juga: Lelah Dihujat Netizen, Sule Akui Trauma Bertemu Wartawan
"Naik turunnya nggak jelas, posisinya turun tapi sambil ngintip-ngintip gitu. Ngintip-ngintip lantai," jawab Kuat.
"Ngintip ngintip keadaan di bawah maksudnya?," tanya JPU lagi.
"Betul. Setelah itu saya gedor Yosua, gedor kaca teras," tutur Kuat.
"Saya gedor 'wei', niat saya ngagetin malah lari," lanjut Kuat saat menceritakan kembali kesaksiannya di rumah Magelang.
Usai memergoki Yosua lari di tangga, setelahnya Kuat Ma'ruf dipanggil ART Susi ke kamar putri Candrawathi.
Baca Juga: Sejarah Singkat MIUI yang Jarang Diketahui, Mulai dari V1 hingga MIUI 14
Dalam kesaksiannya, Kuat Maruf melihat Putri tergeletak di lantai dengan posisi kasur dalam kondisi yang acak-acakan.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.