'Yosua Lari saat Saya Gedor Kaca' Kesaksian Kuat Ma'ruf Menceritakan Kejadian di Magelang

Rabu, 14 Desember 2022 | 11:29 WIB
'Yosua Lari saat Saya Gedor Kaca' Kesaksian Kuat Ma'ruf Menceritakan Kejadian di Magelang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa, dirinya melihat gerak-gerik almarhum Yosua yang mencurigakan saat turun dari tangga di rumah Magelang.

Hal itu diungkapkan Kuat saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan kepada Kuat Maruf mengenai kondisi Putri Candrawathi di Magelang.

"Kamu lihat Yosua naik atau dari naik mau turun?," tanya JPU dikutip dari tayangan Kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, (14/12/2022).

Baca Juga: Lelah Dihujat Netizen, Sule Akui Trauma Bertemu Wartawan

Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J saat mendengarkan kesaksian saksi di sidang PN Jaksel, Rabu (7/12/2022). (bidik layar video)
Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J saat mendengarkan kesaksian saksi di sidang PN Jaksel, Rabu (7/12/2022). (bidik layar video)

"Naik turunnya nggak jelas, posisinya turun tapi sambil ngintip-ngintip gitu. Ngintip-ngintip lantai," jawab Kuat.

"Ngintip ngintip keadaan di bawah maksudnya?," tanya JPU lagi.

"Betul. Setelah itu saya gedor Yosua, gedor kaca teras," tutur Kuat.

"Saya gedor 'wei',  niat saya ngagetin malah lari," lanjut Kuat saat menceritakan kembali kesaksiannya di rumah Magelang.

Usai memergoki Yosua lari di tangga, setelahnya Kuat Ma'ruf dipanggil ART Susi ke kamar putri Candrawathi. 

Baca Juga: Sejarah Singkat MIUI yang Jarang Diketahui, Mulai dari V1 hingga MIUI 14

Dalam kesaksiannya, Kuat Maruf melihat Putri tergeletak di lantai dengan posisi kasur dalam kondisi yang acak-acakan.

Suasana persidangan dengan terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jaksel pada Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Suasana persidangan dengan terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jaksel pada Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo. 

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI