Bharada E Skakmat Putri Candrawathi: Seandainya Ada CCTV, Ibu PC Nggak Mungkin Berbohong

Rabu, 14 Desember 2022 | 11:28 WIB
Bharada E Skakmat Putri Candrawathi: Seandainya Ada CCTV, Ibu PC Nggak Mungkin Berbohong
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada E skakmat Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua. Putri tak mengakui bahwa dirinya tidak ikut menyaksikan obrolan dan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Pria 24 tahun itu bilang, dia dan Sambo membicarakan skenario penembakan Yosua di rumah lantai 3 Saguling.

"Tadi ibu PC bilang tidak tahu pada saat saya mengobrol dengan FS di lantai 3, padahal kenyataanya PC ada saat FS dan saya mengobrol dan menjelaskan soal skenario dan menyuruh saya menembak Yosua," kata Bharada E dikutip dari tayangan Kanal YouTube MerdekaDotCom pada Rabu, (14/12/2022).

Tidak hanya itu, Bharada E mengaku, istri  mantan Kadiv Propam Polri juga menyaksikan Bharada E saat mengisi peluru.

Baca Juga: Kubu Sambo Pertanyakan Status Justice Collaborator Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Makanya kalau seandainya CCTV lantai dua dan tiga rumah Saguling serta jalan Bangka semua akan lebih terang, ibu mungkin tidak akan berani berbohong di depan pengadilan begini," ujar Richard tegas.

"Lalu di Duren Tiga, ibu PC bilang menutup pintu padahal setelah kejadian, baik dari Romer , om Kuat mengatakan pintu itu terbuka setengah," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo. 

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Raja Tega! Usai Cabut Nyawa Yosua, Kini Bikin Richard Eliezer dan Tunangan Batal Menikah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI