Suara.com - Ada yang menarik dari sidang lanjutan PN Jakarta Selatan perkara pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar pada Selasa, (13/12/2022).
Ricky Rizal mengaku bahwa dirinya ikut membersihkan barang-barang Yosua usai peristiwa penembakan, bersama Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Namun saat dicocokan, pengakuan keduanya justru berbeda.
Berdasarkan tayangan yang dikutip dari Kanal YouTube KOMPASTV, Kuat Ma'ruf tampak kebingungan ketika Ricky menyebut namanya.
Baca Juga: Lagi, Richard Eliezer Ungkap Hal Mengejutkan Soal Ferdy Sambo
"Saya ada pak, ikut membersihkan," kata Ricky Rizal menjawab pertanyaan JPU dikutip pada Rabu, (14/12/2022).
"Pakai apa?," tanya JPU.
"Pakai tisu pak. Di semprotkan DIsinfektan juga," tutur Ricky lagi.
"Sama siapa saja? Saudara Kuat ada nggak?," tanya JPU.
"Om Kuat seingat saya mondar mandir sih pak. Seingat saya ada Richard ada ibu juga," kata Ricky.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya Siap Tanggung Jawab Bila 'Hajar Cad' Diartikan Perintah Tembak Brigadir J
JPU lantas mencocokan keterangan Ricky Rizal kepada Kuat Ma'ruf yang bersaksi bersamanya. Kuat pun membantah tudingan Ricky yang menyebut ikut membersihkan barang Yosua.
"Benar saudara Kaut ikut ya? Ikut membersihkan itu?," tanya JPU kepada Kuat.
"Seingat saya, saya belum pernah disuruh itu," jawabnya.
"Di mana sih om?," tanya Kuat kepada Ricky.
Pertanyaan Kuat pun mengundang gelak tawa hadirin sidang, karena terkesan keterangan kedua saksi berbeda.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.