Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E terlihat jengkel saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi di Persidangan PN Jakarta Selatan pada Selasa, (13/12/2022).
Berdasarkan tayangan Kanal YouTube KOMPAS TV, awalnya, penasihat hukum PC bertanya soal kejadian di Magelang, Jawa Tengah mengenai kondisi istri Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Putri bertanya pada Eliezer apakah Putri Candrawathi terlihat segar saat keluar rumah Magelang, sementara dalam BAP, Eliezer mengatakan Putri dipapah oleh Susi saat keluar rumah Magelang.
"Tapi di BAP tanggal 7 September, bahkan tanggal 8, saudara melihat Ibu turun tangga dengan dipapah oleh Susi. Tapi di dalam sidang hari ini, Richard menyatakan Ibu PC sehat-sehat, segar-segar saja. Yang mau saya tanyakan, keterangan saudara mana yang benar?," tanya penasihat hukum Putri kepada Bharada E saat jadi saksi dengan terdakwa PC dan Ferdy Sambo dikutip pada Rabu, (14/12/2022).
Baca Juga: Ricky Rizal Pasang Badan Untuk Ferdy Sambo: Saya Tidak Melihat Pak FS Tembak Yosua, Sumpah!
"Ibu tadi kalau perhatikan dan mendengar, saya bilang bahwa pada saat keluar dari rumah, itu ibu dipegang sama Susi. Betul dipegang sama Susi," jawab Bharada E.
"Tidak ada," saut pengacara.
"Ada ibu..Ditanya sama jaksa lagi. Pada saat itu ibu (PC) gimana. Ibu biasa saja. Memang dipapah tapi ibu biasa saja. Aduuuh, ibu ini gimana sih," kesal Bharada E.
Ekspresi kesal dari Bharada E ini mengundang gelak tawa dari pengunjung sidang. Hakim ketua pun turut melerai perdebatan sengit keduanya.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kuat Maruf Sebut Rambut Putri Acak-acakan dan Seprai Kasur Berantakan Usai Yosua Mengintip
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.