PPP Ingin Nomor Urut Parpol Diundi: Penuhi Asas Persamaan

Rabu, 14 Desember 2022 | 10:58 WIB
PPP Ingin Nomor Urut Parpol Diundi: Penuhi Asas Persamaan
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku menginginkan untuk ikut dalam pengundian nomor urut partai politik di KPU RI agar asas persamaan dapat terpenuhi.

"PPP, kalau kita bicara preferensi, kita lebih suka diundi," ujar Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/12/2022).

Namun, terlepas dari preferensi tersebut, PPP menyebut tidak akan mempermasalahkan jika akhirnya parpol akan tetap menggunakan nomor urut lama.

"Tetapi, kalau mayoritas tidak diundi, PPP juga tidak mempersoalkan. Tetapi, kalau bicara preferensinya, lebih suka kita diundi," kata Arsul.

Arsul beralasan, PPP menginginkan adanya pengundian nomor urut agar asas persamaan bagi semua partai peserta pemilihan umum dapat terpenuhi.

Seperti diketaui, parpol-parpol yang ada di Senayan diberikan opsi untuk ikut mengundi nomor urut atau menggunakan nomor urut partai yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

"Paling tidak dari hak asas persamaan sebagai peserta itu kemudian terpenuhi. Asas persamaan, equality sebagai peserta pemilu terpenuhi, baik partai lama maupun partai baru," ujar Arsul.

Sebagai informasi, KPU akan mengumumkan nomor urut partai peserta pemilihan umum (Pemilu 2024) pada hari ini.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa partai peserta Pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan," kata Idham saat dihubungi wartawan pada Selasa.

"Pertama, dapat menggunakan nomor urut peserta pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru," sambungnya.

Sementara itu, partai peserta pemilu yang tidak melampaui parliamentary threshold diharuskan mengikuti undian untuk menentukan nomor urut. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang lolos mengikuti Pemilu 2024.

"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tetapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI