Suara.com - Ruhut Sitompul turut mengomentari kritik keras Bupati Meranti, Muhammad Adil, terhadap Kementerian Keuangan menyoal dana bagi hasil migas antara pemerintah pusat dan daerah.
Politikus PDIP itu menganggap pernyataan Adil kurang pantas, dan ia mengimbau para pemimpin lainnya untuk tetap berkepala dingin dalam menyelesaikan persoalan.
"Tolong, ya, siapa pun yang menjadi kepala daerah, baik bupati dan wali kota, walaupun langsung dipilih rakyat melalui Pilkada, jangan sok," ucap Ruhut melalui akun Twitternya, dilansir dari Warta Ekonomi pada Kamis (14/12).
"Mentang-mentang seperti Bupati Meranti M. Adil. Ingat hati boleh panas, kepala tetap dingin. Indonesia tercinta memegang teguh wawasan Nusantara," tambahnya.
Sebelumnya, dalam sebuah potongan video yang beredar, Bupati Meranti, Muhammad Adil, mengaku muak melihat perwakilan Kementerian Keuangan yang hadir di rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia.
Awalnya, Muhammad Adil blak-blakkan menyampaikan pendapatnya di depan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman. Kemudian, dirinya mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak di Kepulauan Meranti.
Dirinya mengeklaim bahwa Kepulauan Meranti memproduksi hingga delapan ribu barel minyak per hari tetapi hanya menerima DBH sebesar Rp 114 miliar berdasarkan hitungan 60 dolar AS per barel.
Ia pun mendesak Kemenkeu untuk menggunakan perhitungan 100 dolar AS per barel pada tahun 2023.
Usai pernyataan itu, staf khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut Bupati Meranti manipulatif. Menurutnya, pemerintah pusat bekerja sesuai dengan konstitusi. Ia juga menyayangkan caci maki dan mengaku meradang karena sikap dari Adil.
"Kasihan publik dikecoh dengan sikap seolah heroik untuk rakyat. Faktanya, ini manipulatif. Justru pusat terus bekerja dalam bingkai konstitusi dan NKRI. Mestinya kita tingkatkan koordinasi dan sinergi, bukan obral caci maki. Kami meradang lantaran etika publik menghilang!" kata Yustinus.
Menurut Yustinus Prastowo, data lifting minyak yang diproduksi Kabupaten Meranti turun pada tahun ini. Hal itu berdasarkan data Kementerian ESDM.
Ia juga menegaskan, transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Meranti sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.