Suara.com - Deolipa Yumara resmi melaporkan Wali Kota Depok, M Idris Abdul Somad ke polisi. Hal itu buntut dari dugaan menelantarkan siswa SDN Pocin 1.
Laporan Deolipa Yumara tersebut dilayangkan selaku kuasa hukum orang tua siswa SDN Pocin 1 ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (13/12/2022) kemarin.
"Iya kemarin resmi dilaporkan," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Berdasar surat yang diterima Suara.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.
Baca Juga: Profil Mohammad Idris, Wali Kota Depok yang Ngotot Relokasi SDN Pocin 1 Ternyata Punya Harta Rp6,3 M
Dalam laporannya, Deolipa mempersangkakan Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, sejak Senin (12/12/2022) Deolipa telah berencana melaporkan Idris ke polisi. Sebab menurutnya, Wali Kota Depok tersebut telah bertindak semena-mena dan menelantarkan siswa SDN Pocin 1.
Deolipa ketika itu menjelaskan tindakan Pemkot Depok secara sepihak mengalihfungsikan lahan SDN Pocin 1 menjadi masjid telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Apalagi, tindakan merelokasi bangunan tersebut juga dilakukan tanpa menyediakan tempat baru.
"Anak-anak tidak boleh dalam keadaan stres atau ditelantarkan. Mereka ini kan masih belum mempunyai nalar untuk menganalisa apa yang terjadi. Tahunya mereka adalah sekolah ini mau dihancurkan dan nantinya menjadi persoalan frustasi anak-anak nantinya,” kata Deolipa, di Depok, Senin (12/12/2022).
Di sisi lain, Deolipa menyebut siswa SDN Pocin 1 sejak satu bulan terakhir juga ditelantarkan alias tidak diberikan guru untuk mengajar. Sebab, seluruh guru do SDN Pocin 1 telah direlokasi ke SDN Pocin 3 dan 5.
Baca Juga: Babak Baru Kisruh SDN Pondokcina 1, Ini Kata Kuasa Hukum Wali Murid
"Satu bulan lebih gak dikasih guru sama wali kota, nah ini permasalahannya. Jadi mereka sudah melakukan tindak pidana UU menelantarkan anak-anak, yaitu diskriminasi terhadap anak-anak yang ingin mendapatkan sekolah bahkan terganggu," kata dia.
"Jadi, saya tuntut nih kalau tidak beres. Peristiwa tindak pidana ini sudah terjadi dan anak-anak sudah terlantarkan," imbuhnya.