Dear Mahasiswa, Begini 5 Cara Melaporkan Pelaku Pelecehan Seksual yang Benar, Bukan Ditelanjangi dan Dicekoki

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 14 Desember 2022 | 08:13 WIB
Dear Mahasiswa, Begini 5 Cara Melaporkan Pelaku Pelecehan Seksual yang Benar, Bukan Ditelanjangi dan Dicekoki
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswa (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Komnas Perempuan

Cara melaporkan pelaku pelecehan seksual berikutnya bisa ke posko pengaduan kasus kekerasan seksual melalui email [email protected] atau melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.

4. SAPA 129

Cara lapor pelaku pelecehan seksual yang berikutnya adalah dengan SAPA 129. Ini merupakan call centre Sahabat Perempuan dan Anak yang dibangun untuk untuk mempermudah akses korban atau pelapor ketika melaporkan pelecehan seksual.

SAPA 129 juga melakukan pendataan kasus, melayani penjangkauan, layanan mediasi, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara dan pelayanan pendampingan korban.

5. LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan dan hak saksi dari korban agar kasus kejahatan bisa terungkap. Akses perlindungan LPSK bisa dilakukan melalui call center 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 dan akun media sosial LPSK.

Pelecehan Seksual di Gunadarma

Perlu diketahui, kasus main hakim sendiri yang videonya viral ini dilakukan pada hari Senin (12/12/2022). Ada dua pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan dan diikat di pohon.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma Diikat, Ditelanjangi Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Kedua terduga pelaku tersebut disiram dengan air, lalu salah satu celana pelaku dipelorotkan. Bahkan, salah satu pelaku tampak ditelanjangi oleh massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI