Terakhir 20 Desember! Simak Cara Pencairan BSU Kemnaker Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 14 Desember 2022 | 07:18 WIB
Terakhir 20 Desember! Simak Cara Pencairan BSU Kemnaker Rp 600 Ribu di Kantor Pos
Cara Pencairan BSU di Kantor Pos. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejumlah Rp 600 ribu oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat dicairkan terakhir pada 20 Desember 2022 mendatang. Bagi penerima BSU masih ada waktu untuk segera mencairkan dana tersebut. Lantas bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini.

Pencairan BSU ini disalurkan langsung melalui PT Pos Indonesia setelah pencairan dilakukan melalui Bank Himbara. Pencairan BSU di Kantor Pos dilakukan kepada 776.556 orang pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencairkan BSU sebesar Rp600.000 di Kantor Pos:

1. Pekerja/buruh penerima dapat langsung ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan

2. Penerima dapat menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Bagi yang tidak memiliki handphone, akan dibantu pengecekan penerima melalui petugas

3. Petugas melakukan scan QR code dan memverifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU

4. Lalu ada pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU

5. Apabila verifikasi dan validasi telah benar, maka akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU

Baca Juga: Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!

6. Penerima BSU dapat menandatangani kuitansi dan uang bantuan diserahkan kepada penerima

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI