Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (13/12/2022).
Terdapat beberapa hal yang diungkap Bharada E, seperti isolasi mandiri di rumah Bangka, keterlibatan Putri saat Sambo mengungkap skenario di lantai 3 rumah Saguling, hingga perbedaan perintah "tembak" dan "hajar".
Hal-hal ini pula yang disoroti oleh Sambo ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan pendapatnya. Bahkan Sambo menyatakan semua keterangan Bharada E itu tidak tepat.
"Mulai dari di lantai 3 istri ada di samping saya, (saya bilang) 'Harus kasih mati anak ini!', 'Nanti kamu bunuh Yosua', kemudian 'Kau tambahkan amunisi', 'Serahkan peluru', kemudian permintaan senjata HS, ini pasti saya bantah dalam kesaksian ini," ungkap Sambo.

Bukan hanya itu, Sambo juga mengoreksi keterangan Bharada E soal peristiwa di rumah Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
"(Saya bilang) 'Sudah isi senjatamu?', 'Sini kamu pegang lehernya!', 'Berlutut!', 'Woi kau tembak!' (saya bilang sebanyak) 4 kali, kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya maju, kemudian juga saya melakukan penembakan," kata Sambo.
"Kemudian waktu menembak saksi mengatakan tidak maju itu sangat jelas bahwa saksi maju ke depan. Tapi tidak masalah, silakan hakim yang menilai," sambungnya.
Sambo juga membantah kesaksian Bharada E soal perintah mengokang senjata serta pemakaian sarung tangan hitam di rumah Duren Tiga.
"Kemudian kamar setengah terbuka padahal waktu saya masuk menjemput istri saya, jelas-jelas saya membuka pintu," bebernya menambahkan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengungkit perihal ruangan kecil di lantai 3 Biro Provos. Sambo kemudian membantah pula menjanjikan uang Rp1 miliar untuk menutup mulut Bharada E.