Amarah Ferdy Sambo ke Bharada E: Kuat, Ricky dan Istri Saya Jangan Kau Libatkan!

Rabu, 14 Desember 2022 | 06:55 WIB
Amarah Ferdy Sambo ke Bharada E: Kuat, Ricky dan Istri Saya Jangan Kau Libatkan!
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (13/12/2022).

Terdapat beberapa hal yang diungkap Bharada E, seperti isolasi mandiri di rumah Bangka, keterlibatan Putri saat Sambo mengungkap skenario di lantai 3 rumah Saguling, hingga perbedaan perintah "tembak" dan "hajar".

Hal-hal ini pula yang disoroti oleh Sambo ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan pendapatnya. Bahkan Sambo menyatakan semua keterangan Bharada E itu tidak tepat.

"Mulai dari di lantai 3 istri ada di samping saya, (saya bilang) 'Harus kasih mati anak ini!', 'Nanti kamu bunuh Yosua', kemudian 'Kau tambahkan amunisi', 'Serahkan peluru', kemudian permintaan senjata HS, ini pasti saya bantah dalam kesaksian ini," ungkap Sambo.

Baca Juga: Richard Eliezer Sebut Disuruh Putri Candrawathi Bersihkan Barang Brigadir J: Hilangin Sidik Jari Ferdy Sambo

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi saksi di persidangan Ferdy Sambo, Rabu (13/12/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi saksi di persidangan Ferdy Sambo, Rabu (13/12/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Bukan hanya itu, Sambo juga mengoreksi keterangan Bharada E soal peristiwa di rumah Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

"(Saya bilang) 'Sudah isi senjatamu?', 'Sini kamu pegang lehernya!', 'Berlutut!', 'Woi kau tembak!' (saya bilang sebanyak) 4 kali, kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya maju, kemudian juga saya melakukan penembakan," kata Sambo.

"Kemudian waktu menembak saksi mengatakan tidak maju itu sangat jelas bahwa saksi maju ke depan. Tapi tidak masalah, silakan hakim yang menilai," sambungnya.

Sambo juga membantah kesaksian Bharada E soal perintah mengokang senjata serta pemakaian sarung tangan hitam di rumah Duren Tiga.

"Kemudian kamar setengah terbuka padahal waktu saya masuk menjemput istri saya, jelas-jelas saya membuka pintu," bebernya menambahkan.

Baca Juga: Bharada E Akui Tak Ditekan Siapapun Saat Berbohong, Ferdy Sambo Geleng-geleng Kepala sambil Senyum

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengungkit perihal ruangan kecil di lantai 3 Biro Provos. Sambo kemudian membantah pula menjanjikan uang Rp1 miliar untuk menutup mulut Bharada E.

"Kemudian yang di tanggal 10 juga tidak pernah saya janjikan uang dan HP itu saya yang berikan karena HP berada di meja depan ruangan saya," ucap Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Sambo lantas mengungkit perihal nasib istrinya yang pada akhirnya dijadikan tersangka hingga terdakwa kendati dirinya telah dipatsuskan akibat pengakuan Bharada E.

Saat itulah dengan suara yang terdengar bergetar menahan amarah Sambo mengultimatum Bharada E. Sambo mengecam Bharada E yang justru menyeret banyak terdakwa lain ketika seharusnya mereka berdua saja yang bertanggung jawab.

"Kalau Saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian Saksi menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan!" tutur Sambo.

"Saya akan bertanggung jawab terhadap yang saya lakukan, tapi saya tidak akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," sambungnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Sambo juga menyalahkan keterangan bohong Bharada E yang telah menyebabkannya dibawa ke Mabes Polri.

"Saya dibawa bintang 2 ke Mabes Polri (karena) kebohongan dia tanggal 5, tapi kemudain saya mengubah dan mengakui semuanya di tanggal 8 dengan berita acara yang ada," pungkasnya.

Namun Bharada E tetap bersikeras pada keterangan yang disampaikannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI