Cara Memperbarui KTP Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 20:58 WIB
Cara Memperbarui KTP Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi KTP - Cara Memperbarui KTP (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi para penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat ini masyarakat sudah beralih menggunakan KTP elektronik yang masa berlakunya seumur hidup. Berikut cara memperbarui KTP lengkap dengan syaratnya. 

Data yang terekam di e-KTP biasanya berupa nama, NIK, tanggal lahir, alamat lengkap, dan lainnya. Namun, tidak dipungkiri jika akan ada kesalahan saat input data-data diri tersebut. Kesalahan input data pada e-KTP ini tidak bisa disepelekan. Kesalahan umum yang kerap terjadi antara lain seperti nama di KTP tidak sama dengan yang ada di KK atau akta kelahiran, NIK tidak sesuai, ejaan nama lengkap salah dan lain sebagainya. 

Kesalahan input data di e-KTP ini bisa menghambat urusan administrasi dan juga legalitas seseorang. Misalnya, pemilik e-KTP tidak bisa melakukan registrasi untuk pembuatan paspor online, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), dan lainnya. Oleh karena itu jika terdapat kesalaha, kita harus segera memperbarui data e-KTP yang salah. 

Meskipun e-KTP akam berlaku seumur hidup, namun masyarakat masih bisa memperbaiki data e-KTP yang salah. Adapun hal tersebut mengacu pada UU RI Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8). 

Lantas bagaimana cara memperbarui KTP? Simak ulasan selengkapnya mengenai cara dan syarat yang harus dipersiapkan untuk memperbarui KTP berikut ini. 

Syarat Memperbarui KTP 

Masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data KTP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat tersebut meliputi: 

• Surat nikah atau surat putusan dari pengadilan untuk ganti status perkawinan. 

• Surat keterangan dari RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus di tingkat kelurahan. 

Baca Juga: Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!

• Ijazah, jika ingin menambah gelar pada nama di KTP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI