Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi para penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat ini masyarakat sudah beralih menggunakan KTP elektronik yang masa berlakunya seumur hidup. Berikut cara memperbarui KTP lengkap dengan syaratnya.
Data yang terekam di e-KTP biasanya berupa nama, NIK, tanggal lahir, alamat lengkap, dan lainnya. Namun, tidak dipungkiri jika akan ada kesalahan saat input data-data diri tersebut. Kesalahan input data pada e-KTP ini tidak bisa disepelekan. Kesalahan umum yang kerap terjadi antara lain seperti nama di KTP tidak sama dengan yang ada di KK atau akta kelahiran, NIK tidak sesuai, ejaan nama lengkap salah dan lain sebagainya.
Kesalahan input data di e-KTP ini bisa menghambat urusan administrasi dan juga legalitas seseorang. Misalnya, pemilik e-KTP tidak bisa melakukan registrasi untuk pembuatan paspor online, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), dan lainnya. Oleh karena itu jika terdapat kesalaha, kita harus segera memperbarui data e-KTP yang salah.
Meskipun e-KTP akam berlaku seumur hidup, namun masyarakat masih bisa memperbaiki data e-KTP yang salah. Adapun hal tersebut mengacu pada UU RI Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).
Baca Juga: Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!
Lantas bagaimana cara memperbarui KTP? Simak ulasan selengkapnya mengenai cara dan syarat yang harus dipersiapkan untuk memperbarui KTP berikut ini.
Masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data KTP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat tersebut meliputi:
• Surat nikah atau surat putusan dari pengadilan untuk ganti status perkawinan.
• Surat keterangan dari RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus di tingkat kelurahan.
Baca Juga: Belanja Sendok Garpu di Bali, Jessica Iskandar Berencana Ngutang dengan Titip KTP, Emangnya Bisa?
• Ijazah, jika ingin menambah gelar pada nama di KTP.
• Surat keterangan dari instansi untuk melakukan perubahan status pekerjaan.
• Akta kelahiran.
• Fotokopi salinan surat keterangan yang diterbitkan pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Cara Memperbarui KTP
Apabila pemohon sudah mempersiapkan data-data seperti di atas, maka pemohon tinggal melakukan pengajuan hingga dokumen KTP yang dirubah isinya diterbitkan. Berikut ini sejumlah prosedur pengajuan memperbarui data KTP:
• Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.
• Di beberapa wilayah sudah bisa mengurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.
• Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang akan diubah.
• Serahkan syarat-syarat yang diperlukan kepada petugas pelaksana di tempat pengajuan perbaikan data.
• Selanjutnya, petugas pelaksana akan memberikan sebuah resi untuk pengambilan KTP elektronik yang telah jadi.
• Pemohon diminta untuk menunggu maksimal sepama 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.
• Datang ke Disdukcapil atau kelurahan dengan membawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Itulah tadi cara memperbarui KTP lengkap dengan syaratnya sesuai data yang ingin diperbaiki. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari