Suara.com - Nama Deddy Corbuzier menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena dirinya menerima pangkat Letnan Kolonel Titule TNI Angkatan Darat (AD). Selain Deddy, siapa saja penerima pangkat tituler di Indonesia?
Unggahan Deddy Corbuzier dalam Instagram pribadinya @corbuzier, Jumat (9/12/2022) lalu menjadi sorotan. Deddy menyatakan bahwa dirinya telah dianugerahi pangkat tituler.
Pangkat Letnan Kolonel TNI AD yang disandangnya juga telah disahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Penganugerahan pangkat tersebut diserahkan oleh Menteri Pertahanan (enhan) Prabowo Subianto secara langsung.
Baca Juga: Komisi I DPR Kaget Deddy Corbuzier Berpangkat Letkol Tituler: Belum Dikomunikasikan
"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," tulis Deddy pada keterangan foto.
Siapa saja penerima pangkat tituler?
Nyatanya, Deddy Corbuzier bukanlah satu-satunya warga Indonesia yang dianugerahi pangkat tituler. Ada belasan yang tercatat pernah mendapatkan pangkat tituler, terutama dari TNI AD, yaitu,
- Paku Alam VI
- Paku Alam VII
- Paku Alam VIII
- Mangkunegara VII
- Mangkunegara VIII
- Nugroho Notosusanto
- Soerjadi Soerjadarma
- Pakubuwana X
- Pakubuwana XII
- Hamengkubuwana VIII
- Hamengkubuwana IX
- Kolonel TNI (Tit.)Melanchton Siregar
- Kiyai Haji Darip Klender
- Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
- Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi
- Teuku Nyak Arif.
Selain nama-nama di atas, pangkat tituler juga diberikan oleh TNI Angkatan Udara (AU) kepada beberapa tokoh.
- Letkol TNI (Tit.) Vira Nugraha Parantha Soemakno
- Letkol TNI (Tit.) Dody Darmawan
- Letkol TNI (Tit.) Ludwig Bayu, S.E., M.M.
Apa itu pangkat tituler?
Pangkat Letkol Tituler adalah pangkat militer yang diberikan serendah-rendahnya setara dengan letnan dua dalam keanggotaan TNI AD.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pasal 27 ayat 2 poin c menyebutkan bahwa Pangkat Tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.
Sederhananya, gelar tituler adalah jabatan militer yang diberikan kepada warga sipil yang bukan merupakan anggota TNI seperti Deddy Corbuzier.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.
Lantas, apakah Deddy mendapatkan gaji layaknya seorang anggota TNI dengan gelar tersebut?
Jawabannya adalah iya, melalui honorarium.
Hal tersebut dapat dilihat dengan merujuk kembali Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.