Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pengundian sekaligus mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) besok.
Pengundian nomor urut itu akan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan penetapan nomor urut oleh KPU.
"Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu," Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Idham menjelaskan, pengundian itu juga dilakukan untuk parpol baru dan yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," jelasnya.
Idham menambahkan, bagi parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019 diperkenankan untuk memakai momor urut yang lama atau nomor urut yang baru setelah diumumkan besok.
"Diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," ujarnya.