Mengenal Kemenkeu: Lembaga Pimpinan Sri Mulyani yang Disebut Bupati Meranti Berisi Iblis

Selasa, 13 Desember 2022 | 20:18 WIB
Mengenal Kemenkeu: Lembaga Pimpinan Sri Mulyani yang Disebut Bupati Meranti Berisi Iblis
Fakta-fakta Kemenkeu yang disebut iblis oleh Bupati Meranti. [Kemenkeu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Meranti sempat menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai lembaga ‘iblis’. Pasalnya, Bupati Meranti menganggap DBH tidak seluruhnya diberikan kepada daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini fakta-fakta Kemenkeu, lembaga pimpinan Sri Mulyani yang disebut iblis oleh Bupati Meranti.

Profil Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Baca Juga: Kronologi Perseteruan Bupati Meranti dan Kemenkeu, Stafsus Sri Mulyani Desak M Adil Minta Maaf

Kemenkeu menjalankan berbagai fungsi yang tercantum pada Perpres No. 57/2020 dan Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 yakni:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
  2. Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian keuangan;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian keuangan;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian keuangan;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian keuangan di daerah;
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  8. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian keuangan.

Visi Misi Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan memiliki visi dan misi yang tercantum sebagai tujuan eksistensinya. Berikut ini visi misi Kemenkeu melansir dari situs resminya.

Visi: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan untuk Mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden

Misi: 

Baca Juga: Apa Itu DBH? Pemicu Bupati Meranti 'Ngamuk' Sebut Kemenkeu Berisi Iblis

  • Menerapkan kebijakan fiskal yang  responsif dan berkelanjutan.
  • Mencapai tingkat pendapatan negara yang tinggi melalui pelayanan prima serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
  • Memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien,dan produktif.
  • Mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif denganrisiko minimum.
  • Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan Sumber Daya Manusia yang adaptif sesuai kemajuan teknologi.

Sejarah Singkat Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan hadir karena Indonesia mulai memperhatikan pengelolaan keuangan. Pengelolaan tersebut memastikan terlaksananya pembangunan dalam pemerintahan.

Aspek yang meliputi yakni dana dari masyarakat berupa upeti, bea, pajak, cukai, dan lain-lain. Kementerian Keuangan pun menduduki peranan penting dalam negara dan disebut Nagara Dana Rakca atau penjaga keuangan negara.

Kemenkeu resmi pada 1945 dengan dibentuknya Kabinet Presidensial pada 19 Agustus 1945. Pada 2 September, terbentuklah organisasi dalam Kemenkeu dengan 5 jabatan.

Jabatan tersebut yakni Pejabatan Umum, Pejabatan Keuangan, Pejabatan Pajak,  Pejabatan Resi Candu dan Garam, dan Pejabatan Pegadaian. Oleh karena itu tanggal 2 September 1945 menjadi tonggak sejarah pembentukan Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

Pejabat Kementerian Keuangan RI

Pejabat yang bekerja di Kementerian Keuangan saat ini yakni sebagai berikut:

  1. Sri Mulyani Indrawati: Menteri Keuangan
  2. Suahasil Nazara: Wakil Menteri Keuangan
  3. Heru Pambudi: Sekretaris Jenderal
  4. Isa Rachmatarwata: Dirjen Anggaran
  5. Suryo Utomo: Dirjen Pajak
  6. Askolani: Dirjen Bea dan Cukai
  7. Ronald Silaban: Dirjen Kekayaan Negara
  8. Astera Primanto Bhakti: Dirjen Perbendaharaan
  9. Lucky Alfirman: Dirjen Perimbangan Keuangan
  10. Awan Nurmawan  Nuh: Inspektur Jenderal
  11. Febrio Nathan Kacaribu: Kabid Kebijakan Fiskal
  12. Andin Hadiyanto: Kabid Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  13. Sudarto: Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi
  14. Suminto: Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  15. Nufransa Wira Sakti: Staf Ahli Bbidang Pengawasan Pajak
  16. Yon Arsal: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  17. Iwan Djuniardi: Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
  18. Made Arya Wijaya: Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
  19. Rina Widiyani Wahyuningdyah: Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
  20. Oza Olavia: Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI