Anies Disemprit Bawaslu Soal Safari Politik, NasDem Pasang Badan: Belum Tahapan Pemilu, Apa yang Dilanggar?

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 19:21 WIB
Anies Disemprit Bawaslu Soal Safari Politik, NasDem Pasang Badan: Belum Tahapan Pemilu, Apa yang Dilanggar?
Anies Baswedan saat menemui relawan di Pangkep, Sulawesi Selatan. (Twitter/@aniesbaswedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Anies Baswedan agar tidak melakukan politik praktis dalam kunjungan ke daerah dinilai tidak tepat.

Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan bahwa safari politik Anies ke daerah tidak melanggar peraturan Pemilu 2024 nanti.

Menurut dia, pelanggaran kampanye melibatkan pasangan capres dan cawapres yang sudah ditetapkan KPU. Sedangkan kegiatan safari politik yang dilakukan Anies, kata Ali, hanya sosialisasi yang sifatnya privat.

"Imbauan itu salah, jangan mencampuri hak privat orang. Yang melanggar itu pasangan calon kan? Yang disebut paslon itu kan ketika daftar di KPU. Tahapan pemilu belum ada, apa yang dilanggar?" kata Ali seperti diberitakan wartaekonomi.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/12/2022).

Dia menuturkan, seandainya Bawaslu melarang seseorang bersosialisasi, sebagaimana yang dilakukan Anies Baswedan dalam safarinya, hal itu akan berdampak buruk pada demokrasi di Indonesia. Ia menilai pelarangan tersebut tidak setara dan diskriminatif.

"Mestinya bawaslu megawasi, yang diawasi tahapan pemilunya, bukan orang lain. Kan bawaslu Badan Pengawas Pemilu, bukan pribadi," tegasnya.

Dia menuturkan, Bawaslu seharusnya melihat safari politik yang dilakukan Anies sesuai dengan aturan yang berlaku sampai hari ini. Pasalnya, status Anies Baswedan saat ini masih belum memiliki cawapres.

Menurut Ali, pelanggaran yang mestinya terjadi terkait kampanye capres dilakukan pada saat masa tahapan dimulai. Dalam konteks ini, ia menyebut safari politik Anies masih di luar jadwal yang telah ditetapkan.

"Yang boleh dinyatakan melanggar itu paslon presiden yang berkampanye di masa tahapan, bukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Ketika hari ini belum ada tahapan pemilu, belum ada pendaftaran, siapa yang melanggar? Apa yang dilanggar?" kata Ali.

Baca Juga: Ahmad Ali Tegas ke Bawaslu: Tahapan Pemilu Belum Ada, yang Dilanggar Anies Baswedan Apa?

"Bukankah kewajiban, hak rakyat mengenal calon pemimpinnya? Harusnya, ketika kemudian perjalanan Anies ini jadi gangguan bagi orang lain, ancaman, maka kemudian silakan mereka yang ingin maju jadi capres untuk manfaatkan waktu sebagai penetapan calon untuk bersosialisasi, sehingga masyarakat disuguhkan pada pikiran-pikiran, gagasan-gagasan dari capres," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI