Lalu ada enam pelaku lain yang diduga ikut membantu menyiksa korban, antara lain JS (22) yang merupakan anak majikan, lalu ART lain seperti T, IN, O, E, dan P.
Mirisnya seluruh aksi penyiksaan ini terjadi karena korban diduga mencuri pakaian milik sang majikan. Mereka tega menyiksa dan menganiaya korban agar mengakui perbuatannya.
"Ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," ungkap Ratna.
"Tapi, bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," tambahnya.
Atas seluruh perbuatannya, kedelapan pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 33 KUHP, 351 KUHP, lalu Pasal 44 dan 45 UU PKDRT.
"Ancaman 10 tahun penjara," pungkas Ratna.