Suara.com - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi korban penyiksaan sadis oleh majikannya. Penyiksaan ART yang berusia 23 tahun berinisial SK dari Pemalang, Jawa Tengah itu pun mulai terungkap saat ia pulang. Pasalnya, ia pulang ke rumah dengan luka di sekujur tubuhnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini kronologi dan duduk perkara ART sampai disiksa sadis oleh majikan berawal dari pakaian dalam
SK merupakan ART yang diketahui baru bekerja selama 6 (enam) bulan untuk keluarga di Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Ia ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuannya pada bulan September 2022.
Sejak kejadian tersebut, majikan pun menyiksa SK dengan sadis. Tak sendirian, majikan juga memaksa seluruh orang di rumah untuk turut menyiksanya. Jika tidak mau, maka akan disangka berkomplot dengan para korban.
SK disiksa dengan cara diborgol dan disirami air keras oleh majikannya. Dampaknya, seluruh tubuh SK pun melepuh dan penuh luka. Kedua kaki dan tangannya pun turut melepuh.
Penyiksaan lain pun dialami korban. SK juga pernah dihukum untuk berdiri selama 24 jam. Ia diikat dengan kedua tangan ke atas dan tidur pun dalam keadaan berdiri.
Ia diikat di kandang dan dipaksa memakan kotoran anjing. "Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ungkap Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Setelah disiksa sedemikian rupa, korban dipulangkan ke Pemalang melalui agensi penyaluran Asisten Rumah Tangga. Sesampainya di rumah, keluarga pun terkejut mengetahui tubuhnya penuh dengan luka.
SK pun harus menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisinya yang sangat parah akibat penyiksaan beramai-ramai. Pihak keluarga pun melaporkan kasus SK ke Polres Pemalang.
Baca Juga: Mobil Para Perampok Rumdis Walkot Blitar Terekam CCTV, Pakai Plat Merah Tapi Palsu
Diskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan dalam 24 jam setelah mendapatkan informasi dari Polres Pemalang, Polda Metro Jaya pun menindaklanjuti dengan menangkap 8 tersangka pada Jumat (9/12/2022) pada malam hari.
Polisi pun menangkap pasangan suami istri yang merupakan majikan, SK (69), MK (68), anak JS (22), dan 5 ART lainnya. Seluruh tersangka diamankan ke Polda Metro Jaya.
Tersangka MK menyampaikan bahwa ia menghukum ART-nya karena khawatir mengulang perbuatannya. Sejak pencurian itu diketahui, MK dan keluarga mengikat korban setiap hari ke kandang anjing.
Tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 44 dan 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau PKDRT dengan ancaman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma