Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan masih terus menggulirkan Bantuan Subsidi Upah alias BSU. Hanya dengan bermodalkan KTP, pekerja bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu yang diambil di Kantor Pos.
Perlu diingat, pencairan BSU Rp 600 ribu terakhir pada 20 Desember 2022. Oleh karenanya, para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU namun tidak memiliki rekening bank Himbara diimbau segera mendatangi Kantor Pos untuk pencairan.
Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero), Hendra Sari mengatakan, ada konsekuensi berat yang harus diterima oleh para pekerja yang tidak mencairkan BSU di Kantor Pos sebelum tanggal 20 Desember. Mereka terancam dicoret sebagai penerima bantuan di tahun-tahun yang akan datang.
"Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya," ujar Hendra.
Nantinya para pekerja penerima BSU yang tidak mencairkan uang di Kantor Pos akan dikumpulkan kemudian dikembalikan ke negara.
Hingga akhir November tercatat masih ada sekitar 1 juta pekerja yang belum mencairkan BSU di Kantor Pos.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BSU di Kantor Pos? Ikutilah panduan selengkapnya di bawah ini.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
1. Masyarakat yang dinyatakan berhak menerima BSU akan dihubungi oleh ketua RT atau pemerintah desa setempat.
2. Penerima hanya perlu membawa tiga berkas berupa KTP, KK, dan undangan dari pemerintah desa atau RT/ RW setempat untuk mencairkan bantuan tunai ke Kantor Pos terdekat.
3. Sesampainya di Kantor Pos, ambil nomor antrean dan serahkan semua berkas ketika nomor dipanggil.
4. Setelah petugas melakukan verifikasi, penerima manfaat dapat mengambil BLT BBM senilai Rp600.000 per penerima.
Untuk mengetahui apakah anda terdaftar dalam DTKS dan berhak menerima bantuan subsidi upah, cek nama di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika nama tidak terdaftar dan ingin mengajukan diri maka bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Klik menu Daftar Usulan kemudian pilih Tambah Usulan
3. Isi data diri berdasarkan kolom yang tersedia
4. Pilih jenis bantuan sosial yakni antara BPNT atau PKH
5. Unggah foto KTP dan rumah tampak depan
Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara mencairkan BSU di Kantor Pos. Pastikan Anda mengambil hak Anda sebelum 20 Desember!