Tanpa Woro-woro Menhan Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Penjelasan Detail Kini Ditunggu DPR

Selasa, 13 Desember 2022 | 17:00 WIB
Tanpa Woro-woro Menhan Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Penjelasan Detail Kini Ditunggu DPR
DPR terkejut pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subiant. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, terkejut mengetahui pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pasalnya tidak ada pemberitahuan ke Komisi I.

"Ya saya juga kaget jujur. Kaget karena belum di komunikasikan ke Komisi I, ketika ditanya wartawan belum paham ini untuk apa," kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Meski beitu, Meutya mengatakan tidak ada masalah dari pemberian pangkat tituler kepasa seseorang. Hanya saja, untuk pemberian pangkat Letkol kepada Deddy, Meutya menyarankan agar Kemenhan maupun TNI dapat memberikan penjelasan lebih detail.

Sebab saat ini pemberian pangkat tituler tersebut menuai pro dan kontra di kalangan publik.

Baca Juga: Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi

"Kepada publik perlu dijelaskan supaya kontroversinya tidak panjang seperti sekarang. Supaya jelas tugasnya apa," kata Meutya.

Meutya sendiri tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan atau dasar diberikannya pangkat Letkol Tituler itu kepada Deddy.

"Makanya ini kan kriteria ini tidak jelas kami belum tahu apa. Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik apa tugasnya sebagai perantara komunikasi ke publik kita juga belum tahu," kata Meutya.

Pertanyakan Urgensi

Sebelumnya Anggota DPR TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier. Menurutnya. Pemberian pangka tituler memang suatu yang memungkinkan karena siatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga: Ramai Desakan Cabut Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Ini Respons Laksamana Yudo

Menhan Prabowo dan Letkol Tituler Deddy Corbuzier (Twitter corbuzier)
Menhan Prabowo dan Letkol Tituler Deddy Corbuzier (Twitter corbuzier)

Tetapi dalam kasus Deddy, urgensi menjadi pertanyaan sendiri. Sebab menurut Mayor Jenderal (Purn) ini, pemberian pangkat tituler dilakukan saat hanya ada waega sipil yang memiliki kemampuan tertentu, sementara di kalangan militer sendiri tidak ada.

"Lalu sekarang yang dipermasalahkan urgensinya apa? Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas seperti itu," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senij

Ia mencontohkan, pemberian pangkat Brigjen tituler untuk seorang sipil yang merupakan ahli nuklir pada medio 1970-an. Kemudian pemberian pangkat mayor tituler untuk penerbang sipil lantaran ikut tugas menerbangkan pesawat ke Timor Timur pada 1975.

"Sekarang masalahnya, apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang? Begitu. Itu urgensinya," tutur Hasanuddin.

"Jadi harus ditanyakan kepada Panglima TNI atau Menhan," sambung Hasanuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI