Ferdy Sambo Curhat Putri Candrawathi Jadi Tersangka hingga Terdakwa di Kasus Brigadir Yosua

Selasa, 13 Desember 2022 | 16:55 WIB
Ferdy Sambo Curhat Putri Candrawathi Jadi Tersangka hingga Terdakwa di Kasus Brigadir Yosua
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo bercerita mengenai nasib istrinya Putri Candrawathi yang kini harus duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Bagi Sambo, penyebab Putri dijadikan terdakwa ialah keterangan bohong dari mantan ajudannya Bharada Richard Eleizer atau Bharada E.

Keterangan itu disampaikannya setelah mendengar kesaksian Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022). Ia menuturkan, jika keterangan Richard dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 5 Agustus 2022 yang menjadi biang keladi hingga dirinya digelandang ke Mabes Polri.

"Kemudian, saya lanjutkan bahwa ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 (Agustus 2022) itu lah ya. Kemudian saya dijemput oleh bintang dua bawa ke Mabes Polri, kemudian saya di Patsus (penempatan khusus)," cerita Sambo.

Ferdy Sambo mengaku, sama sekali tidak mengetahui BAP Richard yang lainnya pada tanggal 6 Agustus 2022 dan 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Naik Pitam! Ferdy Sambo ke Bharada E: Kita Berdua Tanggung Jawab, Istri Saya Jangan Dilibatkan!

Padahal, Sambo mengatakan, jika dirinya membongkar skenario pembunuhan Brigadir Yousa dengan imbalan Putri tidak jadi tersangka. Namun, nyatanya Putri tetap dijadikan sebagai tersangka bahkan hingga kini duduk sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 dan 8. Tanggal 8 lah setelah istri saya diancam akan ditersangkakan. Tapi ternyata istri saya juga ditersangkakan dan juga diterdakwakan," ungkap Sambo.

Kekesalan Ferdy Sambo kepada Richard

Sebelumnya, Ferdy Sambo menyampaikan kekesalannya kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Ia kesal karena keterangan bohong dari Richard di berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus sehingga dia dibawa oleh polisi berpangkat bintang dua ke Mabes Polri.

Keterangan tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksian Eliezer di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya Siap Tanggung Jawab Bila 'Hajar Cad' Diartikan Perintah Tembak Brigadir J

Awalnya, Ferdy Sambo mengatakan jika Richard menafsirkan perintah menghajar Yosua dengan tembakan. Sambo meminta agar Richard berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab," katanya.

Dia lalu meminta supaya Richard tidak menyeret Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dalam perkara ini. Sambo menerangkan jika dirinya diseret ke Mabes Polri oleh seorang polisi berpangkat bintang dua gara-gara BAP Richard pada tanggal 5 Agsutus 2022.

Di mana, dalam BAP Richard tanggal 5 Agustus menyebutkan jika dirinya sama sekali tidak menembak Yosua. Algojo Yosua menurut Richard, tak lain tak bukan ialah Ferdy Sambo.

"Jangan lah Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan, saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," ucap Sambo.

"Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan dia di tanggal 5, tapi bukan saya mengubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 di berita acara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI