Suara.com - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menduga ada perintah dari pihak yang punya kekuatan besar sengaja untuk menyingkirkan Partai Ummat di Pemilu 2024 mendatang. Atas dasar hal itu, Amien pun menyampaikan tuntutan, salah satunya meminta KPU transparan menyampaikan hasil verifikasi peserta pemilu.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan Amien, pertama, menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baik yang baru dan partai non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.
"Partai Ummat mengajukan tiga tuntutan sebagai berikut, pertama, menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen," kata Amien dalam video resmi Partai Ummat, Selasa (13/12/2022).
Kemudian yang kedua, Amien menyampaikan, Partai Ummat menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU kepada partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik.
Baca Juga: Amien Rais Dapat Info Valid Partai Ummat Disingkirkan KPU Dari Pemilu 2024: Tidak Masuk Akal
"Ketiga, menuntut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait dengan adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan oleh KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan di daerah," tuturnya.
Amien sebelumnya, mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi valid jika Partai Ummat tidak akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Meski pengumuman terkait partai mana saja yang lolos baru akan diumumkan KPU pada 14 Desember 2022 esok.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah kejanggalan dan sangat tidak masuk akal. Pihaknya menduga ada kekuatan besar yang membuat Partai Ummat sengaja tak diloloskan.
"Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar Partai Ummat di single out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," tuturnya.
Baca Juga: Nomor Urut Peserta Pemilu Bisa Tak Diganti, Bambang Pacul: PDIP Cenderung Tetap Gunakan Nomor 3
Kritikan Masyarakat Sipil ke KPU
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU didesak agar bisa lebih transparan membuka data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan, KPU telah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu. Hasilnya 9 partai politik dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi. Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU," kata Kurnia kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik.
Sementara itu, adanya sistem informasi partai politik (Sipol) juga tidak dapat memberikan informasi yang terbuka dari setiap detail dan perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Kurnia mengatakan, minimnya akses yang diberikan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada tahapan verifikasi faktual partai politik menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan menambah yakin bahwa pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berada di ruang yang gelap.
"Jika data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, hal ini justru menimbulkan kecurigaan publik, apakah proses verifikasi faktual yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan regulasi (UU Pemilu dan Peraturan KPU) dan prinsip-prinsip kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel," tuturnya.
Kurnia lantas membeberkan potensi kecurangan pemilu jika KPU masih tertutup soal akses informasi perkembangan verifikasi partai politik kepada masyarakat.
"Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, bukan cuma itu, rezim ketertutupan KPU juga melanggar Pasal 3 huruf f dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait prinsip Terbuka dan Akuntabel penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU.
"Dugaan pelanggaran di atas tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, salah satunya menyoal kebenaran proses verifikasi faktual partai politik. Bukan tidak mungkin, di dalam rezim ketertutupan tersebut terdapat oknum-oknum yang berupaya untuk menguntungkan partai politik tertentu dengan cara meloloskannya menjadi Peserta Pemilu," pungkasnya.