Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebut Presiden Joko Widodo perlu meninjau ulang peraturan bagi hasil migas yang kini berlaku di Indonesia pasca ramainya pemberitaan mengenai Bupati Meranti yang secara pedas mengkritik Kementerian Keuangan.
Menurut Mulyanto, masalah ini sangat mendesak dan Presiden Jokowi harus melihat kembali regulasi tentang bagi hasil migas antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.
"Sudah saatnya Presiden memperhatikan kembali aturan dana bagi hasil migas ini,” ujar Mulyanto, seperti dilansir dari Warta Ekonomi pada Selasa (13/12).
Dalam kritikannya itu, Bupati Meranti turut menyinggung kemungkinan memisahkan diri jika pemerintah Indonesia dianggap tidak mampu bersikap adil dan menciptakan kesejahteraan pada masyarakat di Kepulauan Meranti, Riau.
Karena hal ini turut menyinggung kedaulatan Indonesia, maka Mulyanto melihat peninjuan ulang ini sangat mendesak.
“Buatlah besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal. Jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu meminta Presiden Jokowi untuk meninjau ulang semua elemen dalam peraturan yang berlaku, termasuk besaran bagi hasil dan komponen. Pemerintah pusat juga diharapkan dapat melibatkan semua pemangku kepentingan dalam diskusi tersebut sehingga tidak ada daerah yang merasa dieksploitasi.
"Pemerintah harus adil terhadap daerah penghasil migas yang miskin. Jangan hanya menyedot SDA dari tanah leluhur mereka lalu setelah itu meninggalkan penderitaan bagi masyarakat,” sebutnya. “Presiden harus belajar dari sejarah yang ada. Bahwa hampir semua gejolak atau perlawanan di daerah kepada Pemerintah pusat dipicu oleh urusan bagi hasil ini.”
Sebelumnya, dalam sebuah potongan video yang beredar, Bupati Meranti, Muhammad Adil, mengaku muak melihat perwakilan Kementerian Keuangan yang hadir di rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia.
“Izin, Pak. Saya enek lihat Bapak di sini,” kata Bupati Meranti Muhammad Adil seperti dikutip dari video, Senin (12/12/2022).