AKPB Doddy Cs Masih Bisa Minta Perlindungan LPSK di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ini Syaratnya

Selasa, 13 Desember 2022 | 15:48 WIB
AKPB Doddy Cs Masih Bisa Minta Perlindungan LPSK di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ini Syaratnya
AKPB Doddy Cs Masih Bisa Minta Perlindungan LPSK di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ini Syaratnya. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memberikan kesempatan kepada AKBP Doddy Prawiranegara dan kawan-kawan, setelah permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC)  yang mereka ajukan ditolak.

AKBP Doddy bersama Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa

Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK,  Syahrial Martanto  menyatakan status perlindungan masih berpeluang diberikan ketiganya, namun bukan dalam status justice collaborator.

"LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/ status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka/ terdakwa saudara  Teddy Minahasa," kata Syarial dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Tolak Permononan Perlindungan, LPSK Sarankan Sel AKBP Doddy Cs Dipisahkan dari Teddy Minahasa

Guna mendapatkan perlindungan dengan status saksi pada pemeriksaan atau  persidangan nanti, kepada ketiganya diminta untuk kembali mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Maka yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan untuk mendapatkan keputusan Pimpinan LPSK," kata Syarial.

LPSK menyatakan menolak perlindungan ketiganya sebagai JC karena dinilai tidak memenuhi syarat.

"Para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," terang Syarial.

Keterangan ketiganya memang sangat penting untuk mengungkap keterlibatan Teddy Minahasa yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AKBP Doddy Dkk Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa

"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," jelasnya.

Menolak permohonan ketiganya, LPSK masih memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya dan Jaksa Penutut Umum yang bakal menyidangkan mereka.

Rekomendasi terkait kepentingan keamanan dan kenyamanan ketiganya selama mendekam di sel tahan.

"Kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian  serta penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon (Doddy Cs) dengan tempat penahanan Teddy Minahasa.

"Serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," kata Syarial.

Untuk diketahui,  pada Senin 14 Oktober, Doddy bersama dua tersangka lainnya dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa mengajukan permohonan status terlindung sebagai permohonan justice collaborator (JC).

Hal itu diajukan ketiganya dengan komitmen  membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Adriel Purba, kuasa hukum Doddy menyatakan kliennya mengetahui seluk beluk peran Teddy Minahasa dalam kasus tersebut.


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI