'Silakan Hakim yang Menilai', Ini Sederet Bantahan Ferdy Sambo Atas Kesaksian Bharada E

Selasa, 13 Desember 2022 | 15:29 WIB
'Silakan Hakim yang Menilai', Ini Sederet Bantahan Ferdy Sambo Atas Kesaksian Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.

Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI